Pengawasan Haji Reguler Diperketat, Kemenhaj Bidik Layanan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pelayanan haji reguler menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Lembaga ini tengah menyiapkan pedoman pengawasan untuk memastikan layanan yang diterima jemaah sesuai ketentuan dan kontrak, mulai dari tempat menginap hingga transportasi selama penyelenggaraan haji.
Pengawasan tersebut tak hanya diarahkan pada kelengkapan dokumen. Kemenhaj ingin memastikan kondisi pelayanan di lapangan benar-benar sesuai dengan yang telah dijanjikan kepada jemaah, termasuk ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu keselamatan mereka.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, mengatakan pemeriksaan administrasi saja tidak cukup untuk menilai kualitas layanan. Petugas perlu mampu mengenali ketidaksesuaian, mengukur risiko, dan memastikan setiap persoalan mendapatkan penanganan yang jelas.
“Orientasi utamanya adalah memastikan jemaah mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Rudy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan pedoman ini adalah tindak lanjut atas temuan pengawasan.
Kemenhaj ingin memastikan persoalan yang sudah teridentifikasi tidak berhenti sebagai catatan atau rekomendasi semata.
Oleh sebab itu, mekanisme pengawasan akan mengatur pembagian tanggung jawab ketika terjadi masalah layanan.
Prosesnya mencakup pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan, hingga pemeriksaan terhadap langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Rudy menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak bisa hanya diukur dari banyaknya masalah yang ditemukan.
Kecepatan merespons laporan dan kepastian penyelesaian juga menjadi bagian penting, terutama jika persoalan berkaitan dengan hak maupun keselamatan jemaah.
“Kita tidak boleh hanya kuat dalam menemukan masalah, tetapi juga harus kuat dalam menyelesaikannya,” tegasnya melansir laman resmi haji.
Menurut Rudy, penanggung jawab harus mudah dihubungi, langkah penanganan perlu ditentukan secara tepat, dan perkembangan penyelesaian masalah harus terus dipantau sampai tuntas.
Akomodasi hingga transportasi ikut diperiksa
Ruang lingkup pengawasan mencakup sejumlah layanan utama yang dibutuhkan jemaah, antara lain akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian pelayanan dengan kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Penyusunan pedoman melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan standar pemeriksaan sekaligus memperjelas peran masing-masing unit dalam menangani temuan di lapangan.
Pedoman tersebut juga akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan Arab Saudi. Perubahan aturan dapat memengaruhi persyaratan penyelenggaraan haji, standar pelayanan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rudy menilai pembaruan instrumen pengawasan diperlukan agar mekanisme pemeriksaan tetap relevan dengan dinamika penyelenggaraan haji.
Dengan pedoman ini, Kemenhaj berharap potensi ketidaksesuaian layanan dapat dikenali lebih dini dan segera ditangani. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada penerapan pengawasan di lapangan serta konsistensi pihak terkait dalam menindaklanjuti setiap temuan.
Harapannya adalah memastikan hak jemaah terpenuhi, keselamatan tetap menjadi perhatian, dan persoalan pelayanan tidak dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu pelaksanaan ibadah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
