34 Kasus Haji-Umrah Diserahkan ke Bareskrim, Kemenhaj Catat 137 Aduan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan setelah proses pengawasan dan penanganan aduan yang dinilai membutuhkan tindak lanjut hukum.
Dari 34 kasus tersebut, 19 di antaranya berkaitan dengan penyelenggaraan umrah, 14 kasus haji khusus, dan satu kasus haji reguler.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, penyerahan kasus kepada APH merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus upaya melindungi jemaah.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026, terdapat 137 laporan yang masuk dalam register pengelolaan aduan dan kasus.
Laporan tersebut tidak seluruhnya langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sebagian masih berada dalam tahapan pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, maupun proses penanganan kasus atau perkara.
Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada APH, yakni BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara itu, kategori umrah mencakup 19 teradu, yaitu TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.
Adapun satu kasus pada kategori haji reguler tercatat atas KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan, penyerahan 34 kasus haji dan umrah kepada Bareskrim tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Harun, banyaknya aduan yang masuk menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah agar memperbaiki tata kelola serta memastikan hak jemaah tetap terlindungi.
Ia menekankan, kepercayaan jemaah harus dijaga melalui layanan yang sesuai ketentuan, pengelolaan dana yang aman, informasi transparan, dan tanggung jawab yang jelas.
Kemenhaj juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berjenjang bersama para pemangku kepentingan. Penanganan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila hasil pengawasan menunjukkan perlunya proses hukum lebih lanjut.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Harun. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
