Hanania Travel, Kemenhaj Fokus Kembalikan Uang Jemaah, Proses Hukum Didorong
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menaruh perhatian utama pada pengembalian uang jemaah dalam penanganan kasus Hanania Travel. Pemerintah juga mendorong agar proses hukum terhadap pihak yang terkait perkara tersebut berjalan lebih cepat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim Kemenhaj telah melakukan pendampingan terhadap jemaah serta menelusuri persoalan yang melibatkan travel bermasalah.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dahnil, perkara Hanania Travel kini telah masuk ke ranah hukum dan menjadi kewenangan aparat kepolisian. Karena itu, Kemenhaj memilih fokus pada langkah yang dapat membantu penyelesaian perkara sekaligus memperbesar peluang dana jemaah kembali.
“Concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat,” kata Dahnil.
Selain percepatan proses hukum, Kemenhaj juga mendorong agar perkara tersebut dapat diproses dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai penting karena aset yang berkaitan dengan perkara dapat disita sesuai proses hukum dan nantinya digunakan untuk pengembalian uang jemaah.
“Yang kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan, penanganan kasus Hanania Travel tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi juga upaya memastikan hak jemaah tetap menjadi perhatian.
Terkait status penanganan pihak Hanania Travel, Dahnil menegaskan Kemenhaj tidak bersepakat dengan keputusan tahanan rumah. Namun, ia mengakui keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian sehingga kementerian tidak dapat mencampurinya.
“Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenhaj memastikan proses administratif terhadap izin operasional Hanania Travel juga berjalan. Dahnil menyebut izin travel tersebut akan dicabut dan prosesnya sedang dilakukan.
“Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” katanya.
Kasus Hanania Travel menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian Kemenhaj di tengah besarnya aktivitas perjalanan ibadah umrah. Dahnil menyebut jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai sekitar tiga juta orang dalam setahun.
Dengan asumsi biaya sekitar Rp30 juta per jemaah, ia memperkirakan potensi perputaran dana umrah mencapai Rp90 triliun per tahun. Besarnya aktivitas tersebut membuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah menjadi perhatian pemerintah.
Dahnil juga mengimbau anggota legislatif maupun masyarakat yang menemukan korban penipuan atau persoalan jemaah umrah di daerah untuk segera menyampaikan dan merekonsiliasikan data kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah agar dapat ditindaklanjuti. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
