Peristiwa

Selain di Bandung, Paguyuban Sopir Angkut Konvensional Palembang Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur

ratusan warga menolak pengukuran tanah

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 akan segera keluar pada 1 November 2017.

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Paguyuban Sopir AnPagugkutan Umum/Konvensional Kota Palembang, menggelar aksi damai di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (16/10/2017).

Puluhan sopir angkut konvensional meminta kepada Pemprov Sumsel melakukan aksi nyata terhadap taksi berbasis online, yang menurut para sopir angkot, kerap menyerobot trayek angkot.

Beberapa saat setelah para sopir angkot, setelah berjalan kaki dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel. Pemprov Sumsel, menerima perwakilan masa, untuk dilakukan mediasi.

Mediasi, yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Pemprov Sumsel, dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kemudian, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prov Sumsel, Dishub Kota Palembang, Organda, dan Kepolisian.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Najib mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat, yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Terkait dengan munculnya konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.

“Sampai sekarang, surat itu belum ada balasan,” ungkapnya. Sembari menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 akan segera keluar pada 1 November 2017 mendatang.

Menurutnya, setelah keluarnya revisi Permen 26 tersebut, kedua belah pihak, baik itu angkutan konvensional dan taksi online harus mematuhi regulasi tersebut.

“Kami minta angkutan konvensional tidak boleh berbuat anarkis. Taksi online juga jangan mengambil langkah yang bisa mengganggu kegiatan angkutan konvensional. Dishub (provinsi) segera buat surat ke pemkot, kalau ada plat luar yang digunakan jadi taksi segera ditindak, tentunya ini dikoordinasikan dengan Polresta,” tegasnya.

Plt Kadishub Prov Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, draf revisi Permenhub 26 telah ada, dan akan segera diberlakukan pada 1 November mendatang. Untuk itu, para sopir (konvensional/online) harus mematuhi masing – masing trayek.

“Online juga tidak boleh mengambil penumpang di jalan, yang ada angkot,” imbuhnya.

Ketua Koperasi angkutan umum Palembang, sekaligus Koordinator Aksi, Syafrudin Lubis menjelaskan, pihaknya bersedia menunggu selama dua minggu, sampai dengan keluarnya revisi Permenhub 26.

“Kami mohon Kesetaraan antara konvensional dan online, kalau tarif kami 4 ribu, mereka juga 4 ribu,” ungkapnya.

Menurut Lubis, tidak hanya persoalan tarif saja. Banyak hal yang berdasarkan UU tidak dilakukan oleh taksi online. Padahal, angkot selalu mengikuti regulasi yang ada. Seperti, menggunakan plat kuning, melakukan uji kir.

“Kami jangan di adu dengan sesama rakyat, oleh aturan pemerintah,” katanya.

Di tenggang waktu dua minggu, menunggu keluarnya revisi Permen 26. Paguyuban Angkot se-Kota Palembang menginginkan pemerintah melakukan aksi nyata menyikapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan taksi online.

“Kalau tidak ada eksen, kami akan lakukan aksi lagi, inilah suara rakyat dibawah yang tertindas,” ujarnya.

Apalagi, telah terpasangnya sejumlah spanduk milik salah satu provider taksi online yang terpampang disejumlah titik Kota Palembang. Memasang tulisan “ayo naik Grab, lebih aman dan nyaman”. Menurut Lubis, kata-kata yang digunakan di spanduk tersebut cukup menyakitkan hati para sopir angkot.

“Sakit hati kami membaca tulisan  itu. Kami minta, agar spanduk itu segera diturunkan,” pintanya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com