Bea Cukai Evaluasi Izin Corporate Guarantee, 10 Perusahaan Dicabut Izinnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Bea Cukai mencabut izin Corporate Guarantee milik 10 perusahaan dalam hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025.
Selain pencabutan izin, Bea Cukai mencatat 4 pengajuan izin baru Corporate Guarantee ditolak. Sementara itu, 225 perusahaan masih memenuhi persyaratan dan 26 perusahaan berhasil diterima pengajuan izin barunya.
Secara keseluruhan, terdapat 251 perusahaan penerima izin Corporate Guarantee yang menjadi bagian dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali setiap tahun.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai, agar terus menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan berusaha dan pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kepastian berusaha dan kepatuhan pengguna jasa,” ujar Budi.
Corporate Guarantee merupakan jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan membayar seluruh pungutan negara dan/atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau cukai.
Budi mengatakan masih adanya pencabutan dan penolakan menunjukkan terdapat perusahaan yang belum memahami indikator penilaian dan konsekuensi apabila persyaratan izin tidak lagi dipenuhi.
“Masih adanya pencabutan dan penolakan izin perusahaan yang mengajukan Corporate Guarantee pada hasil monitoring dan evaluasi ini mengindikasikan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum memahami indikator penilaian dan konsekuensi apabila persyaratan izin tidak lagi dipenuhi,” ujar Budi.
Untuk menjaga izin Corporate Guarantee, perusahaan perlu menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala dan tepat waktu.
Perusahaan juga harus menjaga laporan keuangan agar tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan, serta konsisten mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Menurut Budi, Corporate Guarantee merupakan kemudahan yang diberikan Bea Cukai dengan manfaat yang jelas dan bernilai ekonomi bagi perusahaan.
Oleh sebab itu, perusahaan harus memenuhi ketentuan agar izin dapat diberikan atau tidak dicabut. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
