Agribisnis

Cegah Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Gak Ramah Lingkungan, KKP Tingkatkan Kemampuan Pengawasan

KKP/ist

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

“Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin juga menyampaikan bahwa kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak. Pengawas Perikanan diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” terang Adin belum lama ini.

Lebih lanjut Adin juga menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas  serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang diantaranya mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.

“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujar Adin.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing), pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing). Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.

“Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” ujar Drama.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com