Agribisnis

Badan Karantina Sosialisasi Pedagang Ikan Hias di Pasar 16 Ilir

foto ; As

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Perwakilan Palembang melakukan sosialisasi ke pedagang ikan hias di Pasar 16 Ilir, Palembang terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang, Jumat (6/7/2018).

Tim Badan Karantina Ikan,dipimpin langsung  Sugeng Prayogo bersama pihak KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP.

Sugeng menjelaskan bahwa kedatangan Tim Badan Karantina Ikan bertujuan memberitahukan tentang peraturan Menteri Kelautan dan perikanan no 41 tahun 2014 bahwa terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. “Mohon kiranya bapak ibu tidak menjual ikan tersebut,” jelas Sugeng.

Ia menambahkan, Badan Karantina ikan secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif dari masyarakat mulai tanggal 01-31 Juli 2018, karena setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Perikanan No. 45 tahun 2009.

“Posko Penyerahan Ikan Predator/Invasif dibuka setiap hari Senin-Minggu mulai tanggal 1-30 Juli. Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan secara sukarela sesuai peraturan menteri tersebut kami akan terima,” tambahnya.

Pedagang ikan, Edi sangat mengapresiasi kegiatan tersebut bahkan dirinya langsung, menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm kepada petugas.

“Kita mencari nafkah sesuai aturan pemerintah pak, kami tidak mengetahui jika ini dilarang. Saya iklas menyerahkan ikan-ikan ini ke Kanrantina Ikan untuk tindakan selanjutnya,” jelasnya. Hal yang sama di utarakan pedagang lain, mereka mendukung kegiatan ini jika untuk kebaikan bersama. [As]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com