Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sangat Berbahaya, Polda Imbau Masyarakat Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah

Sangat Berbahaya, Polda Imbau Masyarakat Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
  • visibility 766
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal tersebut dikatan setelah jatuhnya korban akibat tersengat jebakan tikus berlistrik.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Jumat (27/08/21).

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon berinisial SP tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri pada 24 Agustus 2021.

“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.

Mantan Kabag Produk Kreatif Divhumas Polri menjelaskan dalam hasil koordinasi dengan PLN izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di pemerintah daerah.

Langkah selanjutnya ialah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” jelas lulusan Akabri tahun 1996.

Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat menggunakan listrik untuk memasang jebakan tikus yang tidak diperbolehkan dan sangat membahayakan nyawa seseorang.

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menegaskan Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutup Kabid Humas Polda Jateng.Tribratanews 2020 (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Cakades di OKI “Serbu” Gedung Kesenian, Ada Apa ? Direktur RSUD Kayuagung Jelaskan Begini

    Ratusan Cakades di OKI “Serbu” Gedung Kesenian, Ada Apa ? Direktur RSUD Kayuagung Jelaskan Begini

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.179
    • 0Komentar

    SEBANYAK 459 orang bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) dari 157 Desa di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) jalani psikotes atau tes psikologi. Hal ini dalam rangka memenuhi salah satu syarat guna mengikuti pemilihan kepala desa yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang. Kegiatan tersebut berlansung […]

  • Bila Terkonfirmasi Positif, Ini Hotline Yang Bisa Dihubungi

    Bila Terkonfirmasi Positif, Ini Hotline Yang Bisa Dihubungi

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 837
    • 0Komentar

    PEMERINTAH menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat bila terkonfirmasi positif, namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan hanya membuka akses tempat saja. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan setelah minggu kedua Februari layanan telemedisin diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan […]

  • Palembang & Prabumulih Dikasih Tenggat Waktu 1 Minggu Susun Aturan PSBB

    Palembang & Prabumulih Dikasih Tenggat Waktu 1 Minggu Susun Aturan PSBB

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.149
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota Palembang dan Kota Prabumulih diberi tenggat waktu satu minggu untuk menyusun dan merancang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam rapat  setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jadi kemungkinan besar setelah disusun Peraturan Wali Kota Palembang dan […]

  • Cegah Karhutla di Asian Games, APP Siapkan Dana US,8 Juta

    Cegah Karhutla di Asian Games, APP Siapkan Dana US$3,8 Juta

    • calendar_month Rabu, 25 Apr 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta  – Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas telah menyiapkan dana sebesar US$3,8 juta untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menjelang dan selama perhelatan Asian Games XVIII. Event empat tahunan ini dihelat mulai 18 Agustus-2 September 2018 di Jakarta dan Palembang. Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan, sebagai perusahaan yang beroperasi […]

  • “Ngejar Ekonomi Tapi Lupa Warisan: Antara Beton Bertingkat & Gamelan Terpinggirkan”

    “Ngejar Ekonomi Tapi Lupa Warisan: Antara Beton Bertingkat & Gamelan Terpinggirkan”

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 925
    • 0Komentar

    ADA sebuah kota kecil misalnya, yang dulu terkenal dengan irama gamelan sore dan aroma jenang dari dapur-dapur tua, kini yang terdengar hanyalah deru beton molen dan denting palu godam membangun apartemen. Lurahnya bangga bukan kepalang, katanya “Kota kita maju! Pendapatan daerah naik, hotel tumbuh, dan kafe berderet!” Tapi tak sadar, patung penari yang dulu jadi simbol […]

  • Update COVID-19 Muba: Kerja Keras Pemkab Muba, Bertambah 22 Kasus Sembuh, Memang Ada 4 Yang Meninggal Dunia

    Update COVID-19 Muba: Kerja Keras Pemkab Muba, Bertambah 22 Kasus Sembuh, Memang Ada 4 Yang Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 852
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (26/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 22 kasus sembuh dan 4 meninggal dunia. “Ada penambahan 22 kasus sembuh dan 4 meninggal dunia per 26 Juli 2021,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, dr Povi Pada Indarta SP P. Povi merinci, adapun kasus meninggal dunia dialami kasus 2048 perempuan usia 52 tahun […]

expand_less
WordPress Archive Super Forms – Popups Super Forms – Register & Login Super Forms | WooCommerce Checkout Super Forms – Zapier Super Product Variation Swatches for WooCommerce Super Selection Form Field for NEX-Forms Super Store Finder Super Store Finder – Exact Geo Location Add-on Super WooCommerce Product Filter & Shop Builder SuperCache Module for Foodomaa