Hukum

Sangat Berbahaya, Polda Imbau Masyarakat Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah

ist

POLDA Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal tersebut dikatan setelah jatuhnya korban akibat tersengat jebakan tikus berlistrik.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Jumat (27/08/21).

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon berinisial SP tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri pada 24 Agustus 2021.

“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.

Mantan Kabag Produk Kreatif Divhumas Polri menjelaskan dalam hasil koordinasi dengan PLN izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di pemerintah daerah.

Langkah selanjutnya ialah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” jelas lulusan Akabri tahun 1996.

Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat menggunakan listrik untuk memasang jebakan tikus yang tidak diperbolehkan dan sangat membahayakan nyawa seseorang.

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menegaskan Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutup Kabid Humas Polda Jateng.Tribratanews 2020 (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com