Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Status Non ASN Akan Ditentukan Akhir November 2023

Status Non ASN Akan Ditentukan Akhir November 2023

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
  • visibility 4.271
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023 sehingga ada status mereka jelas.

Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo, dalam rilis Kementerian PANRB, Jumat (3/6/2022).

Menteri Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujarnya.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Lebih jauh Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Pada tahun 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.

Pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Kemudian, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.

Menteri PANRB menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” Tjahjo menegaskan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikut cerita tokoh kartun yang tren 85 hingga 99-an, & ulasan singkat hingga dampak positif untuk anak balita

    Berikut cerita tokoh kartun yang tren 85 hingga 99-an, & ulasan singkat hingga dampak positif untuk anak balita

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.756
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di era 85 hingga 90-an, mungkin ente masih ingat dengan beberapa film kartun yang ngetren di bawah ini, bahkan populer dikalangan anak-anak balita hingga dewasa di seluruh dunia. Siapa pun pasti sempat menontonnya, hingga kini film -film kartun itu masih kerap tayang disejumlah tv swata. Nah, berikut adalah sebuah cerita-cerita lucu tentang tokoh kartun […]

  • Populerkan Tradisi Tunggu Tubang, Muarenim Optimistis Jadi Trendsetter di Sumsel

    Populerkan Tradisi Tunggu Tubang, Muarenim Optimistis Jadi Trendsetter di Sumsel

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 952
    • 0Komentar

    KREATIFITAS Kabupaten Muara Enim mengemas tradisi  Tunggu Tubangmenjadi agenda yang dinantikan dalam rangkaian kegiatan Colorful Muara Enim 2019, mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sumsel Herman Deru. Jika tradisi ini terus dipopulerkan, HD optimis Kabupaten Muara Enim segera menjadi trendsetter bagi kabupaten lain di Sumsel. “Saya bangga sekali dengan upaya pelestarian kearifan lokal yang dilakukan Kabupaten Muara […]

  • Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022 Ditetapkan

    Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022 Ditetapkan

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 814
    • 0Komentar

    PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal itu […]

  • Perketat Prokes, Waspada Virus Corona Varian Baru

    Perketat Prokes, Waspada Virus Corona Varian Baru

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 668
    • 0Komentar

    VARIAN baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron telah ditemukan di sejumlah negara Afrika dan menjadi perhatian dunia setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikannya sebagai Variant of Concern (VoC). Pakar Kesehatan Elizabeth Jane Soepardi pada Senin (29/11/2021) dengan adanya varian Omicron ini, ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan perketat protokol kesehatan (prokes). “Agar masyarakat […]

  • Belajar belanja digital di OKI, OKUT bakal terapkan Bela Pengadaan

    Belajar belanja digital di OKI, OKUT bakal terapkan Bela Pengadaan

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 724
    • 0Komentar

    TREND belanja digital pemerintah daerah di Sumatera Selatan semakin meningkat. Setelah beberapa pemerintah Kabupaten/Kota bakal mengimplementasi transaksi belanja langsung melalui Bela Pengadaan LKPP giliran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) juga bakal menerapkan. “Transaksi digital belanja langsung pemerintah melalui marketplace pada sektor publik merupakan inovasi. Kita ingin supaya sektor publik itu belanjanya semakin lama […]

  • Pesan HD Kepada Bupati Lahat

    Pesan HD Kepada Bupati Lahat

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Lahat – Setelah pelantikan dan pengukuhan Forum Kader Posyandu Indonesia (FKPI) Sumsel beberapa waktu lalu, Gubernur Sumsel juga menghadiri pelantikan dan pengukuhan FKPI Lahat. Sebanyak 33 orang dilantik dan dikukuhkan sebagai Dewan Pengurus Cabang ( DPC) FKPI Lahat, di gedung kesenian Lahat pada Kamis (11/4/2019),Ketua Umum FKPI Sumsel Baharudin disaksikan Gubernur Herman Deru dan Bupati […]

expand_less
WordPress Archive CSS Igniter Nozama WooCommerce Theme CSS Igniter Oikia WordPress Theme CSS Igniter Olympus Inn Hotel Motel WordPress Theme CSS Igniter Oscillator WordPress Theme CSS Igniter Oxium WordPress Theme CSS Igniter Palermo WordPress Theme CSS Igniter Paperbag WordPress Theme CSS Igniter Philoxenia WordPress Theme CSS Igniter Pinfinity WordPress Theme CSS Igniter Pinmaister WordPress Theme