Minggu, 11 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Rusak Ruang Laut, KKP Hentikan Penambangan Pasir Ilegal

Rusak Ruang Laut, KKP Hentikan Penambangan Pasir Ilegal

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 652
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP), terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan salah satunya penambang pasir.

Bahkan, KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.

“Itu bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Adin menjelaskan, bahwa berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Adin juga menegaskan bahwa Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.

Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.

“Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Adin.

Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.

“Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.

Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP. Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911′ Lintang Utara, 101° 27.191′ Bujur Timur.
InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Bazar Ramadhan, BKOW Kolaborasi dengan IKATRI Prov. Sumsel

    Gelar Bazar Ramadhan, BKOW Kolaborasi dengan IKATRI Prov. Sumsel

    • calendar_month Selasa, 5 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.231
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – BKOW Provinsi Sumsel berkolaborasi dengan IKATRI DPRD Provinsi Sumsel menggelar Bazar Ramadhan 1439 Hijriah. Bazar tersebut bertema ‘Meraih Berkah Ramadhan dengan Meningkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian Terhadap Sesama’ di selenggarakan dihalaman  DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (5/6/2018). Dengan adanya Bazar Ramadhan ini masyarakat dapat membeli sembako dan produk lainnya dengan harga terjangkau. Ketua […]

  • 5 Point Sikap DPD Oraski Sumsel Terkait Permen Perhubungan No.118   

    5 Point Sikap DPD Oraski Sumsel Terkait Permen Perhubungan No.118  

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.245
    • 0Komentar

    KEMENTRIAN Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri No.118 guna memajukan industri transportasi online. Terkait hal itu Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) provinsi Sumsel, menyambut baik peraturan tersebut. Menurut Ketua DPD Oraski Sumsel Mahdi Sidik Amanah, pihaknya juga menekankan dengan adanya PM Perhubungan itu, otomatis regulasi pedoman teknis cara mengurus perizinan secara elektronik […]

  • Polisi Usut Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Sumsel

    Polisi Usut Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Sumsel

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 818
    • 0Komentar

    POLDA Sumsel hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh paman terhadap keponakan setelah dilaporkan pada Senin (11/10/21) sore ke SPKT Polda Sumsel. Korbannya bertambah. Ibu korban Dn (27) meminta keadilan agar kasus dugaan rudapaksa yang dialami anak perempuannya yang berusia tujuh tahun dan anak bungsunya yang berusia 3 tahun, agar […]

  • Puluhan Juta Masyarakat Indonesia Sudah Divaksin

    Puluhan Juta Masyarakat Indonesia Sudah Divaksin

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 636
    • 0Komentar

    MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa hingga 14 November 2021, 130 juta penduduk Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan sekitar 84 juta orang di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun, walaupun demikian masih ada daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertama di bawah 25 persen. “Daerah yang cakupan dosis vaksinasinya […]

  • Awas! Pelajar Dilarang Masuk Panti Pijat, PPUT dan PPUM yang Melanggar Bakal di Segel

    Awas! Pelajar Dilarang Masuk Panti Pijat, PPUT dan PPUM yang Melanggar Bakal di Segel

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.680
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Jam operasional Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Moderen (PPUM) sesuai peraturan adalah pukul 9.00 WIB – pukul 23.00 WIB, bahkan dalam aturan tersebut disebutkan dilarang menjadi tempat pelacuran, serta pelajar dilarang masuk. Hal itu ditegaskan Kabid Perlindungan Masayarakat Sat Pol PP Kota Palembang Herison dihadapan 100 perwakilan dari Usaha Jasa […]

  • Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Harnojoyo Bentuk Tim Kewaspadaan Covid-19

    Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Harnojoyo Bentuk Tim Kewaspadaan Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.094
    • 0Komentar

    WALIKOTA Palembang H.Harnojoyo membentuk tim kewaspadaan penyebaran Covid- 19, sebagai upayan mengantisipasi virus corona yang kini sudah menyerang banyak negara. “Kita sudah bentuk tim kewaspadaan Virus Corona tingakat kota, di SK kan walikota,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Sabtu ( 14/3/2020) melalui WhatsApp. Tim kewaspadaan Corona yang langsung di ketuai Kepala Instalasi Gawat […]

expand_less
WordPress Archive CSS Igniter Olympus Inn Hotel Motel WordPress Theme CSS Igniter Oscillator WordPress Theme CSS Igniter Oxium WordPress Theme CSS Igniter Palermo WordPress Theme CSS Igniter Paperbag WordPress Theme CSS Igniter Philoxenia WordPress Theme CSS Igniter Pinfinity WordPress Theme CSS Igniter Pinmaister WordPress Theme CSS Igniter Potenza WordPress Theme CSS Igniter Prayer WordPress Theme