Rabu, 14 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Selama 2021, Polri Ungkap 18 Kasus Penipuan Investasi

Selama 2021, Polri Ungkap 18 Kasus Penipuan Investasi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • visibility 699
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang tahun 2021 dan kasus tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.

“Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Rabu, (05/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian Rp3,5 triliun.

Selanjutnya, investasi ilegal yang memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar sekitar Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.

“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” tegas Jenderal Bintang Satu.

Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar.

Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam.(***)
Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKP Pulangkan Nelayan Indonesia Yang Sempat Terdampar di Perairan Thailand

    KKP Pulangkan Nelayan Indonesia Yang Sempat Terdampar di Perairan Thailand

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 917
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh, KKP memulangkan nelayan Indonesia yang terdampar di wilayah perairan Thailand. “Alhamdulillah berkat kerja sama pihak-pihak terkait yang terus berkoordinasi, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh, sehingga kita bisa memulangkan nelayan kita dari Thailand,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan […]

  • Politisi Partai Demokrat Serap Aspirasi Warga Pancur 

    Politisi Partai Demokrat Serap Aspirasi Warga Pancur 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 748
    • 0Komentar

    RESES Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Dalam kegiatan reses ini, anggota DPRD OKI, Bambang Irawan Partai Demokrat, melakukan kunjungan lapangan untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat. Beberapa aspirasi yang disampaikan warga Lebak pancur kelurahan Kedaton Kecamatan […]

  • PPKM di Muba Zona Level II, 10 Kec, Zona Hijau, Vaksin Sudah Sasar 133.453 Orang

    PPKM di Muba Zona Level II, 10 Kec, Zona Hijau, Vaksin Sudah Sasar 133.453 Orang

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 700
    • 0Komentar

    PENANGANAN dan pencegahan COVID-19 di Muba berjalan sangat baik. Ini diketahui setelah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dimana Kabupaten Muba berada pada PPKM di level II. “Ya, Muba masih di level II dan masuk zona hijau berdasarkan Instruksi Mendagri,” ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Kepala Daerah Inovatif […]

  • Kapolres Palembang : 5 dari 30 Orang Tahanan yang Kabur Sudah Ditangkap

    Kapolres Palembang : 5 dari 30 Orang Tahanan yang Kabur Sudah Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Palembang – Lima dari 30 orang tahanan yang kabur dari sel tahanan Polresta Palembang sudah ditangkap kembali. Hal itu diakui Kapolres Sumsel, Kombes Pol Didi Hayamansyah SIk SH MH, minggu [5/5/2019]. Menurutnya ke lima orang itu ditangkap di daerah Mariana dan Sukarami. “Sudah ada lima yang berhasil ditangkap, inisialnya R,A dan lain-lain, saya lupa. Mereka […]

  • 2 Puisi Ramadan Bisa Jadi Bahan Renungan

    2 Puisi Ramadan Bisa Jadi Bahan Renungan

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.723
    • 1Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Dua puisi tentang puasa bisa bermanfaat untuk menjadi bahan renungan di Bulan Suci Ramadan, bahkan menjadi referensi ente, simak yuk puisinya di bawah ini :   Puasa & angin sepoi-sepoi Di bawah sinar mentari yang lembut, Menyelimuti pagi dengan kehangatan, Nikmati puasa dengan hati yang ikhlas, Sentuhan angin sepoi-sepoi menjadi saksi. Riuhnya dedaunan menari […]

  • Safari Jumat Ditengah Pandemi, Maskernya Mana Pak ?

    Safari Jumat Ditengah Pandemi, Maskernya Mana Pak ?

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 876
    • 0Komentar

    DI masa Pandemi Covid-19 Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengajak masyarakat tetap melakukan aktifitas sehingga produktifitas tidak menurun. Akibat virus yang menakutkan tersebut menurutnya begitu banyak sekali dampak baik itu di bidang ekonomi, sosial dan lainnya. Namun setiap melakukan aktifitas, mengingatkan harus ikuti protokol kesehatan. “Setiap melakukan aktifitas masyarakat tetap menggunakan masker dan selalu menjaga […]

expand_less
WordPress Archive Brixey – Responsive Architecture WordPress Theme Brixton - A Responsive WordPress Blog Theme Brixton Blog – A Responsive WordPress Blog Theme Brünn – Creative Agency WordPress Theme Broadcasting Extension for Flow-Flow Social Stream Brodie – Personal Portfolio WordPress Theme Brodus – Personal Blog WordPress Theme Broly – Creative Multi-Concept WordPress Theme Bronx | Portfolio WordPress Theme Brook – Creative Agency & Business HTML Template