Selasa, 13 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aparat Kepolisian Ungkap Pembuatan Minuman Beralkohol

Aparat Kepolisian Ungkap Pembuatan Minuman Beralkohol

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
  • visibility 605
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLRESTA Tangerang berhasil ungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, S.I.K., M.SI., saat Press Conference bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.SI., di ruko tempat pembutan minuman beralkohol jenis ciu tersebut.

“Hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekpose pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki ijin edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan bahasa dagang ciu,” ungkap Kabidhumas.

Kabidhumas menjelaskan, kronologis awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan disalah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Setelah itu satu unit kendaraan R4 jenis Grand Max keluar dari ruko, kemudian diikuti oleh tim resmob.

Setelah di Jalan Raya Tigaraksa, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ternyata didalamnya terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran. Kemudian dilakukan pengembangan kedalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci penyulingan, 95 drum fermentasi isi, 15 drum fermentasi kosong, 25 tabung gas, 3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jerigen hasil penyulingan, 1.175 botol isi ciu siap edar.

Kabidhumas juga mengungkapkan, tersangka BA (35) yang berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara, awalnya menyewa ruko berlantai 3 selama satu tahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi. Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.

“Untuk lantai dasar ruko oleh tersangka dibuat untuk menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, ketan hitam dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko” ujar Kabidhumas.Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam Minta Personel Harus Selalu Siaga Antisipasi Karhutla, Kebakaran Jangan Terulang Lagi

    Pangdam Minta Personel Harus Selalu Siaga Antisipasi Karhutla, Kebakaran Jangan Terulang Lagi

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 871
    • 0Komentar

    Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi mengatakankan, kepada setiap personel yang terlibat dalam pelaksanaan latihan harus siap digerakan setiap saat dalam penanggulangan Karhutlah yang berada di wilayah Provinsi Sumsel. Oleh karena itu pada latihan kali ini, dititik beratkan kepada materi bantuan TNI kepada pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana Karhutla terutama pada pengerahan unsur TNI seperti […]

  • RSUD Kayuagung Bantah Ada Kasus Penahanan Bayi

    RSUD Kayuagung Bantah Ada Kasus Penahanan Bayi

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.126
    • 0Komentar

    TERKAIT pemberitaan sebelumnya,  pihak RSUD Kayuagung, membantah kabar  yang menyebutkan pihak rumah sakit yang dikelolanya melakukan penahanan ibu dan bayi karena biaya persalinan. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terbukti adanya penahanan bayi di RSUD Kayuagung,” kata Direktur RSUD Asri Wijianti, Selasa (2/2/2021). Asri menjelaskan kronologis kejadian atas pasien bernama Yunila tersebut.  Pasien tersebut masuk […]

  • Dukung Program BAZNAS, Pemprov Sumsel Raih BAZNAS Award

    Dukung Program BAZNAS, Pemprov Sumsel Raih BAZNAS Award

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 721
    • 0Komentar

    UNTUK kesekian kalinya kepemimpinan  pasangan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya diapresiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apresiasi tersebut ditandai dengan diberikannya penghargaan berupa  “BAZNAS Award 2022” yang diserahkan  langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad yang diterima Wagub Mawardi Yahya bertempat di Golden Ballroom The Sultan […]

  • 400 KUA Kembali Direvitalisasi, Kenapa Ya ?

    400 KUA Kembali Direvitalisasi, Kenapa Ya ?

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 502
    • 0Komentar

    REVITALISASI Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan sebagai program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) di masa) kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berlanjut. Setelah pada 2021 Kemenag merevitalisasi 106 KUA, tahun ini target dinaikkan hampir 10 kali lipat menjadi 1.000 lembaga dan semester pertama tahun ini 400 KUA. Sebagai awalan, Kemenag sedang menyelesaikan revitalisasi 400 KUA […]

  • Ingat, Berdasarkan Aturan Nama Di KTP El Tidak Boleh Disingkat

    Ingat, Berdasarkan Aturan Nama Di KTP El Tidak Boleh Disingkat

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.511
    • 0Komentar

    PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan nama tidak boleh disingkat. Adapun ketentuan pada dokumen kependudukan yang dimaksud, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil […]

  • Sebelum Bayar Pajak Kendaraan,  Baca Ini…

    Sebelum Bayar Pajak Kendaraan, Baca Ini…

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.230
    • 0Komentar

    Besarnya  santunan yang diperoleh PT Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017

expand_less
WordPress Archive Itsoluz – IT Solutions WordPress Theme iuStore – Fashion Beauty Cosmetic Shop WooCommerce WordPress Theme Ivent – Event & Conference Elementor Template Kit iVent – Multipurpose Event WordPress Theme IvyPrep – Education & School WordPress Theme iWP-DevToolz (Pro) – WordPress Plugin Maker + Code Generator Izeetak – IT Solutions & Services Elementor Template Kit iZooto for AMP iZPAY – Mobile App & Fintech Startup Elementor Template Kit Jackie – Karate & Martial Arts School WordPress Theme