Hukum

Gunakan Nama Koperasi Simpan Pinjam, Dalam Sepekan, Bareskrim Polri Ringkus 45 Tersangka Pinjol Ilegal dan Bekukan Rekening Dua KSP

BARESKRIM Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, mengatakan, dalam operasi yang digelar mulai 12-19 Oktober 2021, puluhan tersangka pinjol ilegal diamankan dari berbagai wilayah.

Sebanyak 32 tersangka diamankan di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Sukabumi.

Adapun di Depok, Polisi menangkap tujuh orang tersangka. Selanjutnya, masing-masing dua tersangka di Jawa Timur dan Pontianak, Kalimantan barat. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabagpenum Divhumas Polri menjelaskan, ada yang menjadi pemodal hingga melakukan penagihan disertai ancaman. “Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi,” ujar Kabagpenum.

Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berperan sebagai desk collector. Mereka biasa disewa perusahaan pinjol untuk melakukan teror terhadap nasabah.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah RJ yang ditemukan di Mangga Besar, Jakarta Pusat; JT yang ditemukan di Pluit Timur Residence, Penjaringan, Jakarta Utara; AY yang ditemukan di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara; HC, AL, VN yang ditemukan di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara; serta HH yang ditemukan di Perumahan Casa Jarden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.SI., mengatakan, para pelaku kerap melayani lebih dari satu pinjol. Mereka akan mengirimkan SMS berisi ancaman kepada para nasabah, bahkan tidak segan untuk menyebarkan data pribadi hingga fitnah kepada orang lain

Dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan JS yang berperan sebagai fasilitator yang bertugas mencari KTP dan NPWP untuk jadi ketua koperasi simpan pinjam. Padahal, perusahaan yang dibentuknya merupakan pinjol ilegal milik ZJ, warga negara Cina yang kini masih buron.

Kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap dua rekening koperasi tersebut yang total nilainya mencapai Rp 20,5 miliar. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa ratusan kartu NPWP dari berbagai koperasi, ratusan akte pendirian koperasi, dua unit CPU dan handphone serta berbagai stempel.
Tribratanews 2020 (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com