Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Menakar Rezeki dari Sektor Laut, Pemerintah Buat Aturan

Menakar Rezeki dari Sektor Laut, Pemerintah Buat Aturan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
  • visibility 612
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERATURAN baru PNBP dari sektor kelautan diberlakukan. Dampaknya akan nendang pada 2022, dengan potensi penerimaaan sampai Rp12 triliun. Sebagian dari pungutan hasil reklamasi pantai.

Dari laut kembali ke laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan akan selalu disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional. Di antaranya, pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, kesejahteraan nelayan, dan pembangunan kampung nelayan.

‘’PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur, dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ke depannya, kita juga menyiapkan penerapan PNBP pascaproduksi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran pers yang dirilis belum lama ini.

Dilansir dari InfoPublik dimana KKP mencatat, PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 telah mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen itu terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan, dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

Estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.

Zaini menambahkan, meski pandemi belum usai aktivitas perikanan tangkap terus menggeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, pada 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan pada pertengahan tahun.

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I-2021, PDB sektor perikanan melonjak hingga 9,69%. Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada Agustus 2021 (Data BPS 2021).

Seperti telah disampaikan ke publik sebelumnya, peraturan terbaru yang terkait PNBP sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PP 85/2021 itu merupakan implementasi dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP, yaitu penarikan pada kegiatan praproduksi, penarikan pascaproduksi, serta sistem kontrak. PP 85/2021 itu ditetapkan dan diundangkan 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.

Terbitnya peraturan tersebut menjadi landasan bagi program-program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upayanya ialah dengan menerapkan PNBP di pascaproduksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara. Pada penarikan praproduksi, PNBP dibayarkan berdasarkan tonase kapal. Sedangkan di pascaproduksi, PNBP dibayarkan tergantung jumlah dan harga jenis ikan tangkapannya.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan ditujukan untuk mengerek kesejahteraan nelayan. Selain itu juga, akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan agar menjadi lebih modern.

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, peraturan PNBP itu sudah ada sejak sebelum hadirnya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Maka, sesuai semangat UU baru itu, ada sejumlah penyederhanaan aturan PNBP pada PP 85/2021 dibanding peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PP 75/2015.

“Dari PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya, untuk harga patokan ikan yang menetapkan adalah Kementerian Perdagangan. Tapi di PP 85/2021 hal itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP,” Cipto Hadi menjelaskan dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, di Jakarta, pada Kamis (16/9/2021).

Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut pun mengatur jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif bila terjadi pelanggaran, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. “Jadi, total ada sebanyak 18 peraturan. Bentuknya, ada 3 peraturan menteri dan 15 keputusan menteri. Kesemuanya sudah siap,” kata dia.

Dalam simulasi yang dilakukan KKKP dengan Kementerian Keuangan, PNBP dari sektor perikanan dan kelautan itu bisa melonjak sampai Rp12 triliun pada 2022. Lonjakan yang luar biasa bisa terealisasi. Potensi besar itu, antara lain, karena nilai ekonomi sektor kelautan perikanan sendiri akan mencapai Rp220 triliun, dengan tarif yang lebih baru. Harga ikan, misalnya, mengacu pada harga riil di pasar. Tata kelola pungutan PNBP juga lebih mudah dan transparan.

Di luar itu, KKP juga berpotensi mendapatkan rezeki nomplok dari PNBP dalam kegiatan reklamasi pada 22 lokasi, yang di antaranya adalah Bandara Ngurah Rai Bali, Kilang Minyak Tuban, dan pemanfaatan Pulau Nipah di Selat Malaka.(***)

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi-Pembunuhan

    Alhamdulillah, Pelaku Pembunuhan Driver GoCar Diringkus

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.402
    • 0Komentar

    Kerja aparat Kepolisian boleh diacungkan jempol, pasalnya lebih kurang satu minggu, tiga tersangka pembunuhan driver Go Car, Almarhum Edwar Limba (35) berhasil diringkus.

  • Surat, Cinta & Nasib Honorer, Ketika Selembar Kertas Bisa Menyelamatkan 6.120 Jiwa

    Surat, Cinta & Nasib Honorer, Ketika Selembar Kertas Bisa Menyelamatkan 6.120 Jiwa

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 508
    • 0Komentar

    DI zaman dulu, surat itu ditulis pakai arang di daun pisang, kalau hujan turun, alamat bubar. Di zaman penjajahan, surat dikirim lewat kurir sepeda onthel, kalau nyasar bisa berujung perceraian. Tapi sekarang, di era digital, selembar surat PDF pun bisa bikin deg-degan satu provinsi. Terutama kalau isinya menyangkut nasib 6.120 orang. Ya…, ini bukan kisah […]

  • Jangan Lakukan Kesalahan, ASN Harus Kerja Maksimal

    Jangan Lakukan Kesalahan, ASN Harus Kerja Maksimal

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 616
    • 0Komentar

    MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Aparat Sipil Negara (ASN), pejabat pemerintah, pejabat negara agar bekerja dengan sebaik-sebaiknya dan tidak melakukan kesalahan. “Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum […]

  • Industri Rumahan 2,1 Juta Pil Illegal di Sumedang Jabar Di Gerebek Polisi

    Industri Rumahan 2,1 Juta Pil Illegal di Sumedang Jabar Di Gerebek Polisi

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 785
    • 0Komentar

    SUBDIT 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar baru saja berhasil melakukan pengungkapan home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat […]

  • CATATAN KAKI : HUT RI ke-80, “Industri Pupuk Nasional Terancam & Petani Bisa Kehilangan ‘Vitamin’ Tanaman Mereka”

    CATATAN KAKI : HUT RI ke-80, “Industri Pupuk Nasional Terancam & Petani Bisa Kehilangan ‘Vitamin’ Tanaman Mereka”

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 847
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Republik Indonesia mestinya riuh, kembang api meledak, rakyat joget, dan anak-anak tertawa sampai tetangga kepingin ikut joget juga, namun  di sawah dan kantor pabrik pupuk nasional, suasana sedikit… gimana ya… mirip film komedi horor, ngakak tapi deg-degan. Kabarnya, pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bakal dibatasi. Belum terjadi apa-apa, tapi petani udah mulai […]

  • Ketua TP -PKK Banyuasin Bagikan Masker Sembari Edukasi Masyarakat

    Ketua TP -PKK Banyuasin Bagikan Masker Sembari Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.370
    • 0Komentar

    Ibu Ketua Tim  Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dr. Sri Fitrianti Askolani istri Bupati Banyuasin membagikan masker secara gratis untuk masyarakat guna mencegah COVID-19.   Pasangan Lansia peroleh masker dari Ketua TP-PKK Banyuasin dengan tujuan cegah COVID-19   SELAIN membagikan masker, istri Bupati Banyuasin juga tak lupa selalu mengingatkan dan meng-edukasi warganya agar menggunakan masker. […]

expand_less
WordPress Archive Rosemary – Health & Beauty Brand Elementor Template Kit Rosey – Jewelry Store WooCommerce WordPress Theme Rouge – Makeup & Beauty Elementor Template Kit Roundex – Circular Portfolio WordPress Theme Rovex – Design Agency WordPress Theme Roxeen | Personal Lightweight WordPress Theme Royal Audio Player Royal Elementor Addons Pro (Non-Activated) Royal Event | Catering & Wedding Chef WordPress Theme Royal – Marketing, Landing WordPress Theme