Hukum

Industri Rumahan 2,1 Juta Pil Illegal di Sumedang Jabar Di Gerebek Polisi

Tribratanews.polri.go.id/ist

SUBDIT 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar baru saja berhasil melakukan pengungkapan home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.

“Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.

Dari pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir atau seharga Rp. 2.150.000.000.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” ungkapnya.

Dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulannya.

“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” tambahnya.

Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. [***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com