Industri

Terkait Kebijakan Impor Besi & Baja, CERI : Menteri Perdagangan Blunder

“Apakah boleh atau tidaknya impor bahan baku, karena Kemenperin adalah institusi yang sangat menguasai data kebutuhan dalam negeri,”

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Yusman menjelaskan, kebijakan baru Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut, yang ditandatangani pada 10 Januari 2018 dinilai blunder dan perlu ditinjau ulang.

Permendag 22/2018 merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

“Pertimbangan teknis Kemenperin seharusnya menjadi syarat utama, apakah boleh atau tidaknya impor bahan baku, karena Kemenperin adalah institusi yang sangat menguasai data antara kebutuhan dan suplai produk industri baja turunan dalam negeri,” paparnya melansir Okezone.

Dia pun menilai, kebijakan Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Bahkan, melalui kebijakan hilirisasi industri mampu membawa efek yang luas berupa peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa dari ekspor. Apalagi, Indonesia tengah menargetkan produksi 10 juta ton baja pada tahun 2025.

“Sudah seharusnya Bapak Presiden segera turun tangan untuk meninjau dan mengoreksi kebijakan yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Kami berharap, pemerintah terus melindungi kepentingan industri dalam negeri agar bisa tumbuh sehat dan berdaya saing untuk ikut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Sementara Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) mengeluhkan dengan regulasi itu, Asosiasi yang saat ini anggotanya sekitar 15 perusahaan dengan total menyerap tenaga kerja sebanyak 6.000 orang, di antaranya mereka memproduksi sekrup, baut, mur, paku, dan komponen otomotif.

“Kami khawatir akan membanjirnya produk jadi dari industri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan,” ujar Ketua AFI, Rahman Tamin di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Permendag 22/2018 yang menghapuskan adanya pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, diprediksi tidak bisa lagi mengontrol pasokan dan permintaan industri di dalam negeri.[oke]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com