ASN & Keluarga Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Saat Libur Panjang 1-4 April 2021
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
- visibility 1.069
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
UNTUK mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 di masa libur panjang yang berlangsung terkait Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021, KemenPANRB mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 1-4 April 2021.
Namun dikecualikan untuk hal-hal seperti melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dan berada dalam keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan ini dapat dibaca dalam SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar