Hukum

Terdakwa Rudapaksa Bebas, JPU Kasasi ke MA

foto : ist

BERDASARKAN hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang memutuskan terdakwa kasus rudapaksa yang merupakan seorang guru divonis bebas, Jaksa Penuntut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidang putusan pada 9 Maret 2020, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanto Das’at SH MH, Hakim Anggota Otnel Yuristo Yudha Prawira SH, dan Dewi Yanti SH dan Panitera Pengganri Andrey Sayah Wijaya SH. Atas pertimbangan memutuskan terdakwa di vonis bebas dari segala tuntutan, lantaran jaksa kekurangan alat bukti dalam persidangan.

Nah, atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyani SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Muara Enim pada 10 Maret 2020. “Iya kita mengajukan kasasi melalui jaksanya, yakni Sriyani SH ke MA melalui Pengadilan Negeri Muara Enim, pada 10 Maret lalu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar SH didampingi JPU Sriyani SH, pada Senin (15/3/2021).

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita yakin pratut kita kuat, prihal pendapat hakim berbeda itu hal biasa, kita tetap melakukan upaya hukum, yakni kasasi tadi. Kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Untuk turunnya kapan, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika menurut hakim dalam pertimbangan memutuskan terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya sebagai jaksa dalam kasus ini, alat-alat bukti sudah lengkap dari itu pihaknya ajukan kasasi.

Terpisah, Abdi Persada Daim SH didampingi Tasminia SH dari dari Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) sebagai pengecara terdakwa mengatakan, jadi dalam putusan majelis hakim secara resmi memutuskan vonis bebas pada terdakwa. Dimana, hakim tidak menemukan bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwasanya ada alibi dalam kasus ini,” jelas dia.

Ia menerangkan, dalam salinan surat putusan ini, diantaranya, yakni pada saat kejadian terdakwa berada di tempat pemadian (ancol), bersama saksi Joni Efriadi dan saksi Syahrudin. Dengan dikuatkan dengan alat bukti berupa 2 lembar foto terdakwa.

Lalu, alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil lab yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, yakni pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur. Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum.

Selanjutnya Abdi menambahkan, keterangan korban persetubuhan terjadi pada 8 Mei 2019. Sedangkan, berdasarkan hasil dokter Anemnesi itu pada April 2019. Menurut keterangan korban juga, bertentangan dengan saksi inisial MS, tentang korban mengaku tidak pernah berpacaran. Sedangkan, menurut saksi MS, korban pernah pacaran sama orang lain. “Lalu terakhir, keterangan korban dengan saksi JS mengatakan pada hari kejadian saksi ini tidak ada dirumah,” bebernya.

Disingung terakait, pihak JPU Kejari Muara Enim, melakukan Kasasi ke MA? Kata dia, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hal itu. Diketahui, kronologi penangkapan terdakwa berawal dari laporan korban sudah terjadi tindak asusila. Mulanya, terdakwa menelpon korban untuk datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai yang dipegang oleh terdakwa sebagai guru olahraga.

Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14). Ketika keduanya tiba di rumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14). Setelah bertemu, kemudian terdakwa mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tinggal dibawah.

Sampai di atas ruangan rumah, terdakwa dilaporkan langsung menarik tangan kanan korban, dengan tangan kanan terdakwa ke kamar, dengan maksud ingin disetubuhi dan kebetulan rumah sedang dalam kondisi sepi.

Namun, korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga. Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsung ditutup terdakwa dengan tangan dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil. Setelah selesai keduanya turun ke bawah dan korban menceritakan kejadiannya kepada temannya.

Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa yakni dirumah terdakwa dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com