Selasa, 13 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Rudapaksa Bebas, JPU Kasasi ke MA

Terdakwa Rudapaksa Bebas, JPU Kasasi ke MA

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 1.080
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERDASARKAN hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang memutuskan terdakwa kasus rudapaksa yang merupakan seorang guru divonis bebas, Jaksa Penuntut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidang putusan pada 9 Maret 2020, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanto Das’at SH MH, Hakim Anggota Otnel Yuristo Yudha Prawira SH, dan Dewi Yanti SH dan Panitera Pengganri Andrey Sayah Wijaya SH. Atas pertimbangan memutuskan terdakwa di vonis bebas dari segala tuntutan, lantaran jaksa kekurangan alat bukti dalam persidangan.

Nah, atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyani SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Muara Enim pada 10 Maret 2020. “Iya kita mengajukan kasasi melalui jaksanya, yakni Sriyani SH ke MA melalui Pengadilan Negeri Muara Enim, pada 10 Maret lalu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar SH didampingi JPU Sriyani SH, pada Senin (15/3/2021).

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita yakin pratut kita kuat, prihal pendapat hakim berbeda itu hal biasa, kita tetap melakukan upaya hukum, yakni kasasi tadi. Kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Untuk turunnya kapan, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika menurut hakim dalam pertimbangan memutuskan terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya sebagai jaksa dalam kasus ini, alat-alat bukti sudah lengkap dari itu pihaknya ajukan kasasi.

Terpisah, Abdi Persada Daim SH didampingi Tasminia SH dari dari Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) sebagai pengecara terdakwa mengatakan, jadi dalam putusan majelis hakim secara resmi memutuskan vonis bebas pada terdakwa. Dimana, hakim tidak menemukan bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwasanya ada alibi dalam kasus ini,” jelas dia.

Ia menerangkan, dalam salinan surat putusan ini, diantaranya, yakni pada saat kejadian terdakwa berada di tempat pemadian (ancol), bersama saksi Joni Efriadi dan saksi Syahrudin. Dengan dikuatkan dengan alat bukti berupa 2 lembar foto terdakwa.

Lalu, alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil lab yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, yakni pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur. Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum.

Selanjutnya Abdi menambahkan, keterangan korban persetubuhan terjadi pada 8 Mei 2019. Sedangkan, berdasarkan hasil dokter Anemnesi itu pada April 2019. Menurut keterangan korban juga, bertentangan dengan saksi inisial MS, tentang korban mengaku tidak pernah berpacaran. Sedangkan, menurut saksi MS, korban pernah pacaran sama orang lain. “Lalu terakhir, keterangan korban dengan saksi JS mengatakan pada hari kejadian saksi ini tidak ada dirumah,” bebernya.

Disingung terakait, pihak JPU Kejari Muara Enim, melakukan Kasasi ke MA? Kata dia, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hal itu. Diketahui, kronologi penangkapan terdakwa berawal dari laporan korban sudah terjadi tindak asusila. Mulanya, terdakwa menelpon korban untuk datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai yang dipegang oleh terdakwa sebagai guru olahraga.

Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14). Ketika keduanya tiba di rumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14). Setelah bertemu, kemudian terdakwa mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tinggal dibawah.

Sampai di atas ruangan rumah, terdakwa dilaporkan langsung menarik tangan kanan korban, dengan tangan kanan terdakwa ke kamar, dengan maksud ingin disetubuhi dan kebetulan rumah sedang dalam kondisi sepi.

Namun, korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga. Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsung ditutup terdakwa dengan tangan dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil. Setelah selesai keduanya turun ke bawah dan korban menceritakan kejadiannya kepada temannya.

Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa yakni dirumah terdakwa dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan Psikososial Anak di Nagekeo, Bantu Pulihkan Trauma Gempa

    Dukungan Psikososial Anak di Nagekeo, Bantu Pulihkan Trauma Gempa

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebagian anak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), gempa belum benar-benar berakhir meski guncangan terbesar telah berlalu. Setiap kali gempa susulan terasa, rasa takut kembali muncul. Kondisi inilah yang mendorong dukungan psikososial anak diberikan kepada anak-anak terdampak gempa di posko pengungsian mandiri Stella Maris, Kamis (20/8/2026). Sekitar 20 anak mengikuti kegiatan yang […]

  • Luar Biasa, Ajang Dubai Expo, Kurang 1 Pekan Paviliun RI Pikat 11 Ribu Kunjungi, Begini Kata Wamen Perdagangan  

    Luar Biasa, Ajang Dubai Expo, Kurang 1 Pekan Paviliun RI Pikat 11 Ribu Kunjungi, Begini Kata Wamen Perdagangan  

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.427
    • 0Komentar

    KURANG dari satu pekan paviliun milik Indonesia di ajang Dubai Expo 2020 sudah dikunjungi oleh sebanyak 11 ribu pengunjung. Tepatnya, dalam waktu lima hari masyarakat di sana sangat antusias mengunjungi paviliun itu, untuk mengetahui berbagai produk unggulan yang ditampilkan. “Data per 5 Oktober 2021, sudah sebanyak 11 ribu pengunjung yang datang ke paviliun milik Indonesia […]

  • pembukaan turnamen futsal oleh wagub ishak mekki

    Wagub Ishak Mekki Buka Turnamen Futsal

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.197
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki membuka secara resmi Pocari Sweat Futsal Championship 2017 di Gedung Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Sabtu (9/9).

  • Kecamatan di Muba Sudah Bisa Cetak KTP Elektronik

    Kecamatan di Muba Sudah Bisa Cetak KTP Elektronik

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama layanan kependudukan. Hari ini, Selasa (10/5/2022), sebagai wujud komitmen meningkatkan pelayanan publik tersebut, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP menyerahkan mesin cetak KTP elektronik Dinas Kependudukan da Catatan Sipil Muba untuk 12 kecamatan dalam Kabupaten Muba, di Halaman Kantor Camat Batang […]

  • Dukung Pemberantasan Korupsi, Pemprov Sumsel Bentuk Komite Integritas

    Dukung Pemberantasan Korupsi, Pemprov Sumsel Bentuk Komite Integritas

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 916
    • 0Komentar

    Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui pendekatan moral, psikologi dan sosiologi

  • Jadikan Hari Raya Idul Adha, Sebagai Momentum Untuk Terus Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah 

    Jadikan Hari Raya Idul Adha, Sebagai Momentum Untuk Terus Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah 

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud melaksanakan Shalat Idul Adha bersama dengan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan juga masyarakat Muba di Halaman Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (29/6/2023). “Allahu akbar Allahu akbar, Laa ilaha illallahh wallaahu akbar, Allaahu akbar walillahil hamd. Pada hari ini semua Umat Islam merayakan Hari […]

expand_less
WordPress Archive Appointly – WooCommerce Appointment Booking & Scheduler Plugin Appointment Buddy – Online Appointment Booking WP Plugin Appointo – Booking Management System AppOne – App Landing WordPress Theme AppRaxx – App Landing Page Elementor Template Kit Apprista – Creative App Landing Elementor Template Kit Approve New User Registration WordPress & WooCommerce Plugin Appset – App Landing Page WordPress Responsive Theme in Marketing Blog & Digital Portfolio Showcase Apptek – App & SaaS Theme AppThemes ClassiPress | WordPress Classified Ads Theme