Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Rudapaksa Bebas, JPU Kasasi ke MA

Terdakwa Rudapaksa Bebas, JPU Kasasi ke MA

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 1.081
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERDASARKAN hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang memutuskan terdakwa kasus rudapaksa yang merupakan seorang guru divonis bebas, Jaksa Penuntut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidang putusan pada 9 Maret 2020, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanto Das’at SH MH, Hakim Anggota Otnel Yuristo Yudha Prawira SH, dan Dewi Yanti SH dan Panitera Pengganri Andrey Sayah Wijaya SH. Atas pertimbangan memutuskan terdakwa di vonis bebas dari segala tuntutan, lantaran jaksa kekurangan alat bukti dalam persidangan.

Nah, atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyani SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Muara Enim pada 10 Maret 2020. “Iya kita mengajukan kasasi melalui jaksanya, yakni Sriyani SH ke MA melalui Pengadilan Negeri Muara Enim, pada 10 Maret lalu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar SH didampingi JPU Sriyani SH, pada Senin (15/3/2021).

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita yakin pratut kita kuat, prihal pendapat hakim berbeda itu hal biasa, kita tetap melakukan upaya hukum, yakni kasasi tadi. Kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Untuk turunnya kapan, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika menurut hakim dalam pertimbangan memutuskan terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya sebagai jaksa dalam kasus ini, alat-alat bukti sudah lengkap dari itu pihaknya ajukan kasasi.

Terpisah, Abdi Persada Daim SH didampingi Tasminia SH dari dari Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) sebagai pengecara terdakwa mengatakan, jadi dalam putusan majelis hakim secara resmi memutuskan vonis bebas pada terdakwa. Dimana, hakim tidak menemukan bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwasanya ada alibi dalam kasus ini,” jelas dia.

Ia menerangkan, dalam salinan surat putusan ini, diantaranya, yakni pada saat kejadian terdakwa berada di tempat pemadian (ancol), bersama saksi Joni Efriadi dan saksi Syahrudin. Dengan dikuatkan dengan alat bukti berupa 2 lembar foto terdakwa.

Lalu, alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil lab yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, yakni pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur. Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum.

Selanjutnya Abdi menambahkan, keterangan korban persetubuhan terjadi pada 8 Mei 2019. Sedangkan, berdasarkan hasil dokter Anemnesi itu pada April 2019. Menurut keterangan korban juga, bertentangan dengan saksi inisial MS, tentang korban mengaku tidak pernah berpacaran. Sedangkan, menurut saksi MS, korban pernah pacaran sama orang lain. “Lalu terakhir, keterangan korban dengan saksi JS mengatakan pada hari kejadian saksi ini tidak ada dirumah,” bebernya.

Disingung terakait, pihak JPU Kejari Muara Enim, melakukan Kasasi ke MA? Kata dia, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hal itu. Diketahui, kronologi penangkapan terdakwa berawal dari laporan korban sudah terjadi tindak asusila. Mulanya, terdakwa menelpon korban untuk datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai yang dipegang oleh terdakwa sebagai guru olahraga.

Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14). Ketika keduanya tiba di rumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14). Setelah bertemu, kemudian terdakwa mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tinggal dibawah.

Sampai di atas ruangan rumah, terdakwa dilaporkan langsung menarik tangan kanan korban, dengan tangan kanan terdakwa ke kamar, dengan maksud ingin disetubuhi dan kebetulan rumah sedang dalam kondisi sepi.

Namun, korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga. Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsung ditutup terdakwa dengan tangan dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil. Setelah selesai keduanya turun ke bawah dan korban menceritakan kejadiannya kepada temannya.

Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa yakni dirumah terdakwa dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sumsel Lantik 3 Orang  PAW Anggota DPRD Provinsi Sumsel 

    DPRD Sumsel Lantik 3 Orang  PAW Anggota DPRD Provinsi Sumsel 

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.292
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LXXIII (73) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW), bertmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (1/9). Pengucapan sumpah/janji anggot DPRD PAW Sumsel tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel, Hj. Anita Noeringhati yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam […]

  • BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus KUR OKI

    BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus KUR OKI

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PROSES penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Ogan Komering Ilir memasuki tahapan penghitungan kerugian negara,  Rabu kemarin Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan dan memaparkan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan. Ekspose tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada salah satu […]

  • Wamen Perdagangan: Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri stok Sembako terjaga dan Harga Stabil.

    Wamen Perdagangan: Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri stok Sembako terjaga dan Harga Stabil.

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 761
    • 0Komentar

    UNTUK memastikan suplai kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri nanti.Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga mengunjungi Pasar KM. 5 Palembang. (Senin, 27/03/22). Dalam kunjungan tersebut Jerry melihat langsung kondisi pasar dan harga kebutuhan pokok, suplai serta menyempatkan untuk berdialog dengan beberapa pedagang terutama kepada Ibu- Ibu. Wamen Perdagangan ketika diwawancarai usai melakukan kunjungan […]

  • Penguatan Koordinasi Penanganan Bencana, Komit Bentuk Klaster Logistik

    Penguatan Koordinasi Penanganan Bencana, Komit Bentuk Klaster Logistik

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 812
    • 0Komentar

    UNDANG Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mengamanahkan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan semua unsur yang ada. Hal ini kemudian diterjemahkan oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo, melalui konsep pentaheliks kebencanaan yang melibatkan lima unsur, yaitu pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, akademisi dan media untuk ikut berkontribusi […]

  • Muba Klaim Angka Kemiskinan Turun Jadi 16,52%

    Muba Klaim Angka Kemiskinan Turun Jadi 16,52%

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 909
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) berupaya melakukan sinkronisasi data kemiskinan. Sinkronisasi bertujuan untuk perencanaan program pengentasan kemiskinan dan mempermudah penyaluran bantuan kepada masyarakat. Wakil Bupati Muba Beni Hernedi selaku Ketua TKPK Muba mengatakan, data yang ada saat ini belum sinkron karena ada perbedaan persepsi antara tingkat pusat dengan daerah. Ia mencontohkan […]

  • Masa Pandemi, Jumlah Penggunaan TKA di Indonesia Terus Turun

    Masa Pandemi, Jumlah Penggunaan TKA di Indonesia Terus Turun

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.616
    • 0Komentar

    MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional. Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Pengecualian juga dapat diberikan kepada […]

expand_less
WordPress Archive Appointly – WooCommerce Appointment Booking & Scheduler Plugin Appointment Buddy – Online Appointment Booking WP Plugin Appointo – Booking Management System AppOne – App Landing WordPress Theme AppRaxx – App Landing Page Elementor Template Kit Apprista – Creative App Landing Elementor Template Kit Approve New User Registration WordPress & WooCommerce Plugin Appset – App Landing Page WordPress Responsive Theme in Marketing Blog & Digital Portfolio Showcase Apptek – App & SaaS Theme AppThemes ClassiPress | WordPress Classified Ads Theme