PEMERINTAH telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Walaupun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, syarat ketatnya juga harus dipenuhi. Salah satunya terkait perwakilan orang tua dalam sekolah yang juga berwenang dalam pengizinannya.
Jika Komite Sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan.[***]
Covid/go.id/One