KETUA DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua DPRD Pagaralam Epsi Komar, Senin (2/10/2020), silaturahmi ke kantor PWI Sumsel, di Jalan Supeno 11 Palembang.
Ketua DPRD Pagaralam langsung diterima oleh Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Anwar Rasuan serta Sekretaris Dwitri Kartini dan Bendahara Novas Riady dan pengurus lainnya di Aula PWI Sumsel.
Jenni menemui PWI Sumsel, pertama menyampaikan berkaitan dengan soal pernyataannya di media sosial terkait pers pelat merah, itu yang dia maksudkan posisi humas yang menyampaikan release atau pemberitaan dari pemerintah daerah. “Tidak ada sama sekali menyinggung tugas wartawan,” ujar Jenni. Jenni pun sudah mengklarifikasi hal ini ke media.
Bahkan Jenni memaparkan sebagai ketua DPRD sangat menghargai profesi seorang wartawan. “Kami tunjukkan pada support anggaran ditambah sebesar Rp 1,8 Miliar untuk tahun 2021. Anggaran ini diperuntukkan program penyebar luasan informasi dan dibagi secara proporsional ke seluruh media cetak dan online di Pagar alam. ‘’Kami sadar media memegang peranan penting. Karenanya kami tambahkan anggaran Kominfo Pagaralam tahun depan sebesar itu. Ini bentuk bukti dan dukungan kami terhadap pers di Pagar Alam,’’ kata Jenni yang didampingi Epsi.
Jenni menyampaikan keresahannya, karena beberapa media yang memberitakan menurut Jenni tidak berimbang dan tidak konfirmasi ke DPRD Pagaralam.
Sejak tiga bulan terakhir, Jenni merasa, dirinya ataupun lembaga yang dipimpinnya, kerap mendapatkan berita yang tidak berimbang dan terkesan begitu memojokkan. ‘’Bahkan tanpa konfirmasi sedikitpun. Dengan narasumber yang tidak diketahui dari siapa,’’ katanya seraya menunjukkan beberapa print-out dari media online.
Terlebih lagi , pada saat demo omnibus law 8 Oktober lalu. ‘’Ini menyudutkan saya, karena saya diberitakan atau dinilai tidak mengerti isu nasional. Sehingga saya mendapat teguran secara kepartaian.’’
Karena itu, menuliskan opini pribadinya melalui akun sosmed tgl 9 oktober 2020. Namun sayangnya, statusnya dipenggal dan tidak dimaknai secara utuh. Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, Jenni pun melakukan klarifikasi di hadapan sejumlah wartawan. ‘’Saya menjelaskan bahwa kalimat ‘pers pelat merah’ itu ditujukkan untuk humas dan kominfo.’’
Terkait itu, dirinya dilaporkan ke polisi oleh wartawan AL K pada tanggal 15 oktober 2020.
Kamis diadukan 15 Oktober, oleh Al K ketua LSM LKC PAN dan juga sebagai wartawan.
Secara pribadi tidak pernah ketemu, baik tatap muka, via telepon. ‘’Saya merasa dipojokkan dan sangat dirugikan. Jika pun proses ini belanjut, saya dipanggil polisi, saya pastikan hadir.’’
Dari berita yang memojokkan saya dan lembaga, kami minta keadilan dan kebijaksanaan dalam pemberitaaan. Dan juga akan kami sampaikan ke dewan pers.
Kalau pun ada akan proses hukum yang berlanjut. Saya pastikan tidak sedang berhadapan dengan wartawan, dan kemungkinan melaporkan balik. Berkaitan dengan pemberitaan tidak berimbang, Firdaus menanggapi hal ini akan meneruskan ke Dewan Kehormatan jika terdapat anggota PWI, akan diserahkan ke DK. Namun demikian secara aturan UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalitik dapat menggunakan hak jawab terkait dengan materi pemberitaan yang tidak sesuai atau tidak cover both side. Berkaitan dengan proses hukum yang dilaporkan kaitan dengan pernyataan di medsos, tentunya sebagai warga negara mematuhi proses hukum yang dijalankan saat ini. Terkait dengan pernyataan itu, sebenarnya tidak ada istilah pers pelat merah, juga dalam status tidak menyinggung pekerjaan profesi wartawan. Karena sangat jelas, dikatakan Jenni tidak menyinggung kaitan kerja wartawan.
Namun demikian Firdaus menyampaikan bisa dikomunikasikan dan dengan cara mencari pemecahan masalah. Di akhir pembicaraan, pada intinya Jenni menyampaikan hal ini dan meminta jalan terbaik yang bisa dilakukan.
Firdaus juga sangat mengapresiasi niat baik Ketua DPRD Pagaralam, dan Firdaus memuji langkah yang dilakukan DPRD Pagaralam yang telah memperhatikan pers di Pagaralam. Soal laporan wartawan ke Polres, Firdaus mengatakan, PWI mengimbau agar jalin komunikasi dan bisa dilakukan dengan duduk satu meja. Seperti diberitakan sebelumnya, Beberapa wartawan di Kota Pagaralam mendatangi Mapolres Pagaralam, Kamis (15/10/2020).
Untuk melaporkan adanya postingan pejabat teras DPRD di akun Facebooknya (FB), yang didalamnya terdapat kalimat “pers plat merah” pada tanggal 10 Oktober yang lalu.Dengan postingan di beranda Facebook pejabat teras DPRD Pagaralam itulah yang membuat sejumlah wartawan di Kota Pagaralam merasa resah dan merasa telah di rendahkan profesinya dengan kalimat “pers plat merah”.Kemudian sejumlah wartawan tersebut melaporkan hal itu ke Polres Pagaralam dengan nomor laporan STTLP/B-109/X/2020/ SPKT POLRES PAGARALAM dengan dugaan tindak pidana penghinaan, dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3.Alkahfi, wartawan starindonews.com, sekaligus pelapor mengatakan, “melaporkan Ketua DPRD pagaralam atas status di medsos beberapa waktu lalu ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK), dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B-109/X/2020/SPKT POLRES PAGAR ALAM.[***]
Rozie