Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Jalankan Perwali No.27, Ada Sanksi yang Bakal Diberlakukan di Kota Palembang

Jalankan Perwali No.27, Ada Sanksi yang Bakal Diberlakukan di Kota Palembang

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
  • visibility 1.310
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEKRETARIS Daerah kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan Perwali No.27 akan diterapkan guna penegakan peraturan terkait adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona.

Virus Disease (Covid – 19) rencana akan mulai diterapkan besok dengan berbagai sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.” kata Ratu Dewa usai Rapat Sosialisasi Penetapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 27 Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu [ 16/9/2020].

“InsyaAllah besok, dengan Ormas, strategi dan upaya akan dilakukan oleh Pol PP yang tergabung dari beberapa Stakeholder lain, termasuk Gugus Tugas. Kemudian dilokasi juga akan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringang (Tipiring) dalam hal ini akan dilakukan oleh pihak Kajari,” kata Ratu Dewa usai Rapat Sosialisasi Penetapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 27 Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu [ 16/9/2020].

Ratu Dewa juga menyampaikan, bahwa berbagai sanksi juga akan diberlakukan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam penerapan Perwali besok.

“Yang pastinya kita akan tetap melaksanakan teguran lisan, tertulis serta penahanan identitas diri hingga ke denda. Untuk identitas diri nantinya tergantung dari Pol PP dan tim terpadu tadi untuk pengambilannya,” ujarnya.

“Jadi sifatnya itu sanksi-sanksi sosial atau kondisional dari tempat tim terpadu, baik itu melakukan pembersihan atau lainnya,” tambahnya.

Terkait penerapan sanksi denda, Ratu Dewa menjelaskan bahwa akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata.

“Kalu untuk denda, itu kemungkinan-kemungkinan yang terburuk, tergantung sidang Tipiring. Contohnya, setelah diperingatkan seperti di Mall atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan dikenakan sanksi,” tuturnya.

Masih dikatakannya, sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan yang telah diberikan.

“Sanksi pencabutan izin juga akan kita lakukan, namun setelah ditinjau oleh pihak keamanan, ditegur tertulis juga tidak diindahkan oleh mereka, maka disitu kita akan kenakan sanksinya,” tungkasnya.[***]

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Kiat Tetap Aman Saat Belanja

    7 Kiat Tetap Aman Saat Belanja

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.275
    • 0Komentar

    MASA pandemi COVID-19 membuat banyak aspek dalam hidup kita berubah, termasuk sikap untuk lebih aman dari infeksi COVID-19 dengan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan sehari-hari, seperti berbelanja. Jika harus berbelanja langsung ke warung, pasar, atau supermarket, baiknya kita memiliki daftar belanjaan untuk mempersingkat waktu kita berada di luar. Atau pilih belanja via online, lebih baik. […]

  • Mulai Senin, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM Terbatas di 610 Sekolah

    Mulai Senin, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM Terbatas di 610 Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 817
    • 0Komentar

      PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3, terhitung sejak 24 Agustus 2021. Langkah melihat kondisi pandemi COVID-19 yang sudah lebih terkontrol. Salah satu relaksasi kebijakannya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 […]

  • Entering Startup

    Ini dia Bisnis Startup Yang Masih Dilirik Masyarakat, Berminat ?

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2017
    • account_circle Bono
    • visibility 1.418
    • 0Komentar

    Bagi Anda yang sedang mencari contoh bisnis startup, simaklah uraian berikut ini. Bisnis startup memang banyak dilirik saat ini oleh masyarakat Indonesia. Bisnis yang satu ini disebut-sebut memiliki potensi yang cukup besar. Bisnis startup sendiri merupakan bisnis yang baru didirikan namun banyak yang mengaitkannya dengan dunia digital.

  • Arungi Liga 3, Menurut Pembina MU, 1 Hal Ini Yang Perlu Mendapat Perhatian Manajer

    Arungi Liga 3, Menurut Pembina MU, 1 Hal Ini Yang Perlu Mendapat Perhatian Manajer

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 858
    • 0Komentar

    “Saya tidak biasa urusi Liga 2. Yang saya mau Liga 3 ini bisa manjadi langkah baik lokal maupun nasional, pemain lain melalui pembinaan. Di Liga 3 pemain, dibina, digenjot, tidak bisa langsung jadi,”

  • Satu Orang Masih Diburu, Bareskrim Polri Usut Kasus Peretasan Surel 8 Perusahaan Asing

    Satu Orang Masih Diburu, Bareskrim Polri Usut Kasus Peretasan Surel 8 Perusahaan Asing

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 601
    • 0Komentar

    BADAN Reserse (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menyebut delapan […]

  • Ini Alasan Kenapa ASN Ingin Mutasi ?

    Ini Alasan Kenapa ASN Ingin Mutasi ?

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.204
    • 0Komentar

    KEPALA Kantor Regional VII BKN  Provinsi Sumsel, Ir Agus Sutadi MSi menyatakan terlampau seringnya PNS berpindah, bukan hanya mengganggu kinerja organisasi, tetapi menggangu karir PNS itu sendiri.  PNS yang sering berpindah umumnya memiliki karir seperti gergaji. Pindah tanpa (turun) jabatan,  berkarir naik jabatan,  dan kemudian pindah tanpa (turun)  jabatan lagi, begitu seterusnya. Sejauh ini belum […]

expand_less
WordPress Archive QrexOrder – Restaurant QR Menu – WhatsApp Ordering & Reservation SaaS Platform Qrowd – Crowdfunding Projects & Charity WordPress Theme QRPay Payment Gateway for WooCommerce Qtex – Manufacturing and Clothing Company WordPress theme QuadMenu - Themes Developer Mega Menu Quadric – Modern Creative Agency WordPress Theme Quadrone – Drone, UAV, Video Pilot WordPress Theme Quanto – Creative Agency WordPress Theme Quanzo – Personal Portfolio WordPress Theme Quanzo – Portfolio WordPress Theme