Kebijakan

Jalankan Perwali No.27, Ada Sanksi yang Bakal Diberlakukan di Kota Palembang

foto : Istimewa

SEKRETARIS Daerah kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan Perwali No.27 akan diterapkan guna penegakan peraturan terkait adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona.

Virus Disease (Covid – 19) rencana akan mulai diterapkan besok dengan berbagai sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.” kata Ratu Dewa usai Rapat Sosialisasi Penetapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 27 Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu [ 16/9/2020].

“InsyaAllah besok, dengan Ormas, strategi dan upaya akan dilakukan oleh Pol PP yang tergabung dari beberapa Stakeholder lain, termasuk Gugus Tugas. Kemudian dilokasi juga akan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringang (Tipiring) dalam hal ini akan dilakukan oleh pihak Kajari,” kata Ratu Dewa usai Rapat Sosialisasi Penetapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 27 Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu [ 16/9/2020].

Ratu Dewa juga menyampaikan, bahwa berbagai sanksi juga akan diberlakukan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam penerapan Perwali besok.

“Yang pastinya kita akan tetap melaksanakan teguran lisan, tertulis serta penahanan identitas diri hingga ke denda. Untuk identitas diri nantinya tergantung dari Pol PP dan tim terpadu tadi untuk pengambilannya,” ujarnya.

“Jadi sifatnya itu sanksi-sanksi sosial atau kondisional dari tempat tim terpadu, baik itu melakukan pembersihan atau lainnya,” tambahnya.

Terkait penerapan sanksi denda, Ratu Dewa menjelaskan bahwa akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata.

“Kalu untuk denda, itu kemungkinan-kemungkinan yang terburuk, tergantung sidang Tipiring. Contohnya, setelah diperingatkan seperti di Mall atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan dikenakan sanksi,” tuturnya.

Masih dikatakannya, sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan yang telah diberikan.

“Sanksi pencabutan izin juga akan kita lakukan, namun setelah ditinjau oleh pihak keamanan, ditegur tertulis juga tidak diindahkan oleh mereka, maka disitu kita akan kenakan sanksinya,” tungkasnya.[***]

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com