Beredarnya foto surat Asli Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH yang di tulis dan di lebel hoax di salah satu akun masyarakat atas nama Adenarisuji membuat keresahan para wali murid.
DALAM surat Bupati Banyuasin bernomor 490/ KTPS/ Disdikbud/2020 tentang perpanjangan belajar di rumah hingga 14 hari kedepan. Berhubung adanya lebel Hoax yang kini beredar luas di grup-grup Facebook, membuat para wali murid bertanya-tanya apakah benar surat tersebut hoax atau surat tersebut benar asli dan anak belajar di rumah di perpanjang.
“Bingung kami melihat surat Bupati Banyuasin satu ini, apakah benar surat Bupati Banyuasin tersebut Hoax atau bagaimana, karena pemberitahuan dari pihak sekolah surat ini Asli,” ujar seorang wali murid yang takut disebut namanya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyuasin Aminuddin mengatakan bahwa surat itu asli dan yang jadi masalah itu kenapa harus dicoret dan dikasih lebel Hoax.
“Itu surat asli, nanti kita akan tidak lanjuti, kami menghimbau kepada pengguna medsos untuk cerdas dalam bermedia sosial, jangan sampai membuat masyarakat bingung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri,”
Aminuddin mengatakan menyebarkan informasi bohong berdampak hukum sesuai dengan UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Seharusnya konfirmasi dengan pihak terkait, dan informasi sudah ada di Instagram Disdikbud yang merupakan akun resmi OPD dalam rangka penyampaian informasi. Perlu dipahami bahwa akun resmi pemerintah Kabupaten Banyuasin ada Website dan medsos Pemkab Banyuasin.” Tegasnya.[***]
Laporan : desi/Banyuasin