Uncategorized

Tak Perlu Antri Berlama-lama Urus Peradilan, Muba Sudah Punya Aplikasi Ini, Coba Yuk !!

Humas Muba

PERLAHAN inovasi-inovasi digital pelayanan publik di Muba terus bertambah, setelah beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba meluncurkan aplikasi tandatangan digital untuk mempermudah urusan administasi kependudukan, kini lembaga yudikatif di Muba juga meluncurkan aplikasi digital e-Court untuk mempermudah urusan peradilan di Bumi Serasan Sekate.

Hal ini tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Negeri Sekayu, Kepolisian Resort Muba, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan serta Sosialisasi Administrasi Pengadilan Negeri secara Elektronik (e-Court),  di Auditorium Pemkab Muba, Rabu [30/10/2019].

Pada kegiatan ini pula disaksikan secara langsung oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Ketua Pengadilan Negeri Imam Santoso SH, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH, dan Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Klas II B Suyanto SH.

“Inovasi digital e-Court ini untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif. Jadi, nantinya persoalan yang terkait dengan urusan peradilan warga tidak perlu harus antre lagi dengan inovasi ini,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Imam Santoso SH.

Dikatakan, saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. “Saya sampaikan bahwa informasi tentang penanganan Perkara Pidana pada wilayah hukum Kabupaten Muba di PN Sekayu saat ini menggunakan sebuah aplikasi dengan media internet yaitu aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).  Aplikasi yang bisa diakses melalui koneksi internet, dan telah digunakan oleh Kejaksaan Negeri Muba, Polres Muba dan Lapas Sekayu sejak 4 April 2019 hingga sekarang,”urainya.

Lanjutnya, dengan menggunakan aplikasi ini maka penerima layanan dapat dengan mudah mengajukan permohonan ke PN Sekayu, dengan cara mengakses langsung aplikasi dengan menggunakan akun yang telah didaftar di PN Sekayu, dan langsung akan diproses.[**]

 

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com