AKIBAT ulahnya melakukan pencurian di Perumahan Pemda Kel. Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba tersangka Alex (30) harus diamankan Sat Reskrim Polres Muba Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui tersangka melakukan aksinya pada hari, Sabtu [4/5/ 2019] sekitar pukul 03.30 WIB. Dengan cara tersangka membuka atap genteng rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit laptop merk Acer, satu unit handphone merk Samsung Galaxy J4 warna ungu, satu unit handphone merk vivo y71 warna hitam dan satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 700.000.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Alex, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kita selanjutnya mengamankan tersangka di Dusun Bailangu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kita juga mendapatkan barang bukti handphone Samsung galaxy j4 hasil dari kejahatan. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”paparnya. [**]
Penulis : nn