Jumat, 4 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menag Sebut Dana Haji Boleh Digunakan Untuk Investasi Infrastruktur

Menag Sebut Dana Haji Boleh Digunakan Untuk Investasi Infrastruktur

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2017
  • visibility 1.058
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI. ID, Palembang – Dana setoran haji /setiran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh digunakan untuk investasi infrastruktur asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah, aturan konstitusi dan aturan fikih.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,  minggu (29/7/2017).

Ia mengatakan, selain itu  penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.

Ia  mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji.

Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji.

UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji.

Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tandasnya.(okz).

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Sebut Antisipasi & Penanganan COVID-19 di Sumsel Bisa Jadi Model Percontohan

    Mendagri Sebut Antisipasi & Penanganan COVID-19 di Sumsel Bisa Jadi Model Percontohan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.077
    • 0Komentar

    MENTERI Dalam Negeri [Mendagri] Prof H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D. mengatakan Antisipasi & Penanganan COVID-19 di Sumsel Bisa Jadi Model Percontohan karena kesiapsiagaan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) lebih sigap sehingga Sumsel berstatus zero Covid-19 sampai hari ini. “Ini poin penting untuk Sumsel sudah melakukan langkah antisipasi yang cepat dengan mengeluarkan edaran-edaran sebagai […]

  • Door… Timah Panas Untuk Pembobol Kantor Dinsos Pagaralam

    Door… Timah Panas Untuk Pembobol Kantor Dinsos Pagaralam

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.452
    • 0Komentar

    Jajaran Polsek Pagaralam Utara, Polres Kota Pagaralam berhasil meringkus R [20] salah satu pelaku pembobol Kantor Dinas Sosial Pemkot Pagaralam. Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya peristiwa itu bermula dari laporan MJ, salah satu PNS di Kantor Dinsos. “Kejadian ini terjadi pada Senin [13/4 /2020] sekitar pukul 05.30 WIB, penjaga kantor […]

  • Kominfo dan Dewan Pers Jajaki Aturan Penerbit

    Kominfo dan Dewan Pers Jajaki Aturan Penerbit

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 651
    • 0Komentar

    MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dan Dewan Pers sekarang ini sedang menjajaki model payung hukum rancangan aturan hak-hak penerbit (publisher right). Penjajakan model payung hukum tersebut masih dalam tahap awal karena rancangan aturan ini masih dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung. “Ya memang masih ada beberapa hal […]

  • 264 Petugas Kebersihan OKI Terima Zakat

    264 Petugas Kebersihan OKI Terima Zakat

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.118
    • 0Komentar

    Sebanyak 264 orang petugas kebersihan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menerima zakat dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKI. Penyaluan zakat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati OKI, Dja’far Shodiq, Jum’at, (14/4/23) di Kayuagung. “Alhamdulillah, hari ini kita salurkan zakat yang dikumpulkan dari para muzakki di melalui Baznas OKI. Hari ni disalurkan kepada […]

  • Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia, Kenapa Ya

    Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia, Kenapa Ya

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.649
    • 0Komentar

      KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi. Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR […]

  • Siti Fadilah Minta DKR Dampingi Orang dengan Komorbid

    Siti Fadilah Minta DKR Dampingi Orang dengan Komorbid

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 674
    • 0Komentar

    PELAKSANAAN vaksinasi harus dipastikan aman bagi masyarakat. Salah satunya yang terpenting orang dengan komorbid harus mendapatkan perhatian secara khusus. Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dalam Konferensi Nasional DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) yang bertemakan “Pandemi dan Bioterorisme” lewat zoom meeting, akhir pekan lalu. Sebagai Ketua Dewan Pembina DKR, Siti Fadilah meminta […]

expand_less
WordPress Archive Rankie | WordPress Rank Tracker Plugin Rank Math Pro Raos – Responsive Cycling Club & Community WordPress Theme Rare Radio | Online Music Radio Station & Podcast WordPress Theme Rasalina – Personal Portfolio WordPress Theme RateMash – Responsive WordPress Voting Contest Plugin Ratency – Review & Magazine WordPress Theme Rating Stars Messages for WooCommerce Ratings for AMP Ratings & Reviews plugin for WordPress