800 Kg Ketamin di Natuna, BNN Telusuri Kaitan Fuchangxing I dan MV Ashley
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : bnn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengungkapan 800 kilogram barang yang diduga ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, tidak berhenti pada penemuan di satu kapal. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan kini menelusuri kemungkinan keterkaitan dua kapal yang diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Dua kapal yang menjadi perhatian petugas adalah Fuchangxing I dan MV Ashley. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai jalur masuk barang, hubungan antarpihak, hingga dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kasus ini bermula ketika tim gabungan yang terdiri dari BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengembangan informasi terkait aktivitas kapal yang dicurigai.
Pada 24 Agustus 2026, petugas memeriksa kapal Fuchangxing I. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga mengandung Ketamine HCl.
Barang tersebut berada di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.
Temuan dalam jumlah besar itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan lebih jauh. Tidak hanya soal barang bukti, petugas juga berusaha mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang mungkin berkaitan dengan pergerakannya.
Sehari setelah pemeriksaan Fuchangxing I, tim gabungan mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.
MV Ashley kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kehadiran dua kapal dalam rangkaian pengembangan tersebut membuat penyidik tidak hanya melihat kasus sebagai temuan narkotika dalam jumlah besar. Ada kemungkinan hubungan tertentu yang masih didalami antara kapal, perjalanan, maupun pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Petugas juga memeriksa sejumlah bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang. Dokumen perjalanan, alat komunikasi dan catatan aktivitas kapal ikut ditelusuri untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
Namun, keterkaitan antara Fuchangxing I dan MV Ashley masih menjadi bagian dari penyelidikan. Tim gabungan masih harus memastikan hubungan kedua kapal tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
Ketamin Tak Lagi Hanya Jadi Temuan di Kapal
Kasus di Natuna juga memperlihatkan persoalan ketamin tidak hanya berkaitan dengan penyelundupan dalam jumlah besar.
BNN sebelumnya menemukan indikasi penggunaan ketamin dalam cairan vape. Sepanjang 2026, lembaga tersebut telah menguji 1.434 sampel cairan vape.
Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan itu menjelaskan adanya perkembangan modus dalam penyalahgunaan zat tersebut. Ketamin ditemukan dalam bentuk cair yang digunakan pada cartridge vape, bahkan dalam sejumlah kasus dicampurkan dengan zat narkotika lainnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena vape dapat digunakan sebagai media untuk menyamarkan penggunaan zat terlarang dalam bentuk yang berbeda dari narkotika konvensional.
Menurut BNN, perkembangan itu menjadi alasan untuk mendorong penguatan aturan mengenai ketamin.
BNN menilai ketamin perlu segera masuk dalam penggolongan narkotika dalam sistem hukum nasional. Penguatan regulasi dinilai penting agar aparat memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menangani penyalahgunaan maupun peredaran gelap ketamin.
Dorongan itu muncul bersamaan dengan pengungkapan kasus 800 kilogram barang diduga ketamin di Natuna. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai besarnya barang bukti, tetapi juga bagaimana pola peredarannya terus berkembang.
Saat ini, tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui jaringan yang terlibat, jalur distribusi yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran barang tersebut.
Seluruh proses pemeriksaan terhadap kapal dan barang bukti dilakukan untuk memastikan rangkaian fakta sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
