IUU Fishing Bukan Cuma Soal Ikan, Kenapa ILO Ikut Urusi Awak Kapal?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :kkp.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Selama ini, istilah Illegal, Unreported and Unregulated Fishing atau IUU Fishing identik dengan kapal ilegal, alat tangkap yang melanggar aturan hingga pencurian ikan.
Namun, ada persoalan lain yang kini ikut dibawa ke meja pembahasan, salah satunya misalnya, nasib awak kapal yang bekerja di dalamnya.
Itulah alasan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ikut terlibat dalam pembahasan pemberantasan IUU Fishing di kawasan. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ILO mendorong agar pengawasan terhadap kapal perikanan tidak berhenti pada ikan dan dokumen, tetapi juga melihat keselamatan serta kondisi kerja awak kapal.
Persoalan ini dibahas dalam lokakarya regional “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang digelar Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) bersama ILO di Jakarta, 15-16 September 2026.
Mengapa isu ketenagakerjaan bisa masuk ke pemberantasan IUU Fishing?
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menjelaskan ada kaitan yang tidak bisa diabaikan.
Menurut dia, illegal fishing dalam sejumlah kasus dapat berasosiasi dengan pelanggaran ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan hingga eksploitasi awak kapal.
Pengawasan kapal menurutunya, tidak cukup hanya memastikan apakah kapal memiliki dokumen yang benar atau menggunakan alat tangkap yang sesuai.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026) dikutip selasa.
Menurut dia, seluruh aspek operasional kapal perlu diperiksa, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap dan hasil tangkapan hingga kondisi kerja serta keselamatan awak kapal.
Di sinilah persoalan IUU Fishing bertemu dengan isu ketenagakerjaan.
Kapal yang beroperasi secara bertanggung jawab, menurut KKP, tidak cukup hanya memenuhi aturan perikanan. Orang-orang yang bekerja di dalam kapal juga harus mendapat perlindungan.
“Kami ingin memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya patuh terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapalnya,” kata Ipunk.
Bukan Hanya Urusan Indonesia
Masalah tersebut tidak berdiri sendiri di Indonesia.
Lokakarya dua hari itu mempertemukan negara-negara peserta RPOA-IUU dengan pakar dari ILO, FAO, WCPFC dan FFA, serta otoritas ketenagakerjaan, penegak hukum dan perwakilan asosiasi serikat pekerja perikanan.
Pembahasannya diarahkan pada satu persoalan besar: bagaimana negara-negara di kawasan dapat mendeteksi ketidakpatuhan kapal sekaligus mencegah eksploitasi tenaga kerja perikanan.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU, Saiful Umam, mengatakan perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya berbicara mengenai keberlanjutan stok ikan.
Ada aspek sosial yang juga harus diperhatikan.
“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan serta mencegah illegal fishing,” ujar Saiful.
Standar Awak Kapal Mulai Didorong
Pembahasan kemudian masuk ke standar internasional.
Peserta lokakarya membahas Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan 2007, yang mencakup kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis serta jaminan sosial.
Standar regional yang diterapkan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) dan ASEAN juga ikut dibahas.
Salah satu fokusnya adalah bagaimana standar ketenagakerjaan internasional tersebut dapat diintegrasikan ke dalam kerangka kerja RPOA-IUU.
Dengan pendekatan ini, pemberantasan IUU Fishing tidak lagi semata-mata soal apakah ikan ditangkap secara ilegal.
Ada manusia yang bekerja di balik aktivitas tersebut.
Dan ketika keselamatan, kondisi kerja hingga dugaan eksploitasi awak kapal ikut menjadi perhatian, pengawasan terhadap kapal perikanan pun dituntut melihat persoalan secara lebih menyeluruh. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
