Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Revisi P.8 2021, Organisasi Sipil Soroti Akses Data hingga Kinerja PBPH

Revisi P.8 2021, Organisasi Sipil Soroti Akses Data hingga Kinerja PBPH

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 memasuki tahap konsultasi melibatkan organisasi masyarakat sipil. Dalam forum khusus di Jakarta, Senin (24/8/2026), sejumlah organisasi menyoroti persoalan transparansi data, pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan KHDPK, deforestasi, hingga evaluasi kinerja pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Masukan tersebut muncul ketika Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan perubahan aturan yang menjadi salah satu dasar tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan, serta pemanfaatan hutan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Menurut organisasi masyarakat sipil, perubahan aturan tidak hanya menyangkut bagaimana kegiatan pemanfaatan hutan dijalankan. Akses terhadap informasi dan ruang bagi pemantau independen juga dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan dapat diperiksa dari luar pemerintah.

Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Deden Pramudiana menekankan pentingnya akses data dan informasi bagi pemantau independen. Ia juga menyoroti kebutuhan dukungan pembiayaan bagi kegiatan pemantauan.

Isu lain yang mengemuka adalah posisi KPH dalam pengelolaan hutan. WWF Indonesia menilai fungsi KPH perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi bagian administratif, tetapi dapat berperan dalam koordinasi pengelolaan lanskap.

“Pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus menekankan bahwa tujuan kepastian berusaha harus diimbangi dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH,” kata Diah Suradireja dari WWF Indonesia.

Menurut dia, KPH diharapkan menjadi platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang.

Selain KPH, forum juga membahas pengelolaan KHDPK, deforestasi, serta evaluasi perpanjangan PBPH berdasarkan kinerja. Isu tersebut menjadi bagian dari masukan organisasi masyarakat sipil terhadap perubahan P.8/2021.

Forum tersebut melibatkan 14 organisasi masyarakat sipil dan jaringan pemantau independen, yakni Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi.

Pembahasan dilakukan melalui paparan usulan perubahan, diskusi pleno, diskusi kelompok, serta penyampaian rekomendasi. Hasilnya kemudian dikonsolidasikan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai masukan dalam proses revisi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto mengatakan forum tersebut diperlukan untuk mendapatkan pandangan dari organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan dan pemantauan hutan.

“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil,” ujar Erwan.

Ia berharap masukan dari forum tersebut dapat membantu penyempurnaan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.

Kementerian sebelumnya telah menggelar sembilan sesi konsultasi publik terkait perubahan P.8. Rangkaian konsultasi tersebut diikuti hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan.

Dari rangkaian konsultasi itu, tercatat 295 responden telah memberikan masukan dan rekomendasi mengenai perubahan P.8.

Revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, merespons tantangan baru, serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan kehutanan di tingkat nasional dan internasional.

Bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat adat, perubahan aturan tersebut dapat berkaitan dengan ruang partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Sementara bagi pemantau independen, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk melihat bagaimana aturan dijalankan di lapangan.

Masukan dari forum organisasi masyarakat sipil selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan Kementerian Kehutanan sebelum perubahan P.8 diselesaikan. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasti Ortunya Bangga, Siswa & Santri MA Al -Hikmah 2, jadi Delegasi Indonesia dalam ISADC Qatar 2023

    Pasti Ortunya Bangga, Siswa & Santri MA Al -Hikmah 2, jadi Delegasi Indonesia dalam ISADC Qatar 2023

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.055
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Ajid Maulana Izza dan kawan-kawan, meraih golden ticket dan akan menjadi delegasi Indonesia dalam International School Arabic Debating Championship (ISADC) Qatar 2023. Prestasi internasional diraih siswa dan santri Madrasah Aliyah (MA) Al Hikmah 2 (Malhikdua), Benda, Sirampog, Brebes itu, ke Final ISADC di Indonesia berlangsung secara online, 5 – 6 April 2023. Ada lima […]

  • Connie Rahakundini Heran Latihan Ribuan Prajuri Amerika Diijinkan Berpindah-pindah Di Wilayah Indonesia

    Connie Rahakundini Heran Latihan Ribuan Prajuri Amerika Diijinkan Berpindah-pindah Di Wilayah Indonesia

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 880
    • 0Komentar

    Analis pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, Panglima TNI atau Kepala Staf tiga mantra (AD, AL, dan AU) bisa lulusan dari mana saja saat sekolah, baik itu Inggris, Perancis atau Amerika Serikat. Namun demikian tidak berarti bisa membawa latihan (exercises) bersama pasukan asing bekas negara bersekolahnya ke berbagai wilayah kedaulatan Indonesia dengan bebas. “Karena […]

  • Cangkul Disimpan, Helm Dipasang, Pemuda Muba Naik Kelas ke Dunia Migas

    Cangkul Disimpan, Helm Dipasang, Pemuda Muba Naik Kelas ke Dunia Migas

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.016
    • 0Komentar

    ANAK muda Muba sekarang punya kegiatan baru yang jauh lebih keren dari sekadar nongkrong di warung kopi sambil debat siapa yang paling jago push rank. Kali ini, mereka bersiap bukan rebutan wifi, tapi rebutan kursi pelatihan dan sertifikasi migas bareng PPSDM Cepu, hasil kolaborasi keren Pemkab Muba lewat Disnakertrans. Bayangin, dari yang tadinya main Mobile […]

  • Siapkan Melanium Dibidang Otomotif, Bikin Pelatihan Wirausaha

    Siapkan Melanium Dibidang Otomotif, Bikin Pelatihan Wirausaha

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 714
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda Bidang Perbengkelan Motor Tahun 2021 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sekayu,kemarin. Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP melalui Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba, Muhammad Fariz SSTP MM yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan pemuda yang memiliki skill atau […]

  • Jadi Role Model Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Fisip UIN Raden Fatah Ditinjau Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Covid -19 Sumsel, Begini Pernilaianya

    Jadi Role Model Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Fisip UIN Raden Fatah Ditinjau Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Covid -19 Sumsel, Begini Pernilaianya

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.591
    • 0Komentar

    FISIP UIN Raden Fatah siap menggelar kuliah tatap muka terbatas mulai Senin (20/09/2021), dilingkungan UIN Raden Fatah Konsep kuliah  tatap muka terbatas diinisiasi dan diawali  Fisip. Kebijakan perkuliahan tatap muka terbatas ini diterapkan dengan mempertimbangkan turunnya angka covid 19 di Kota Palembang. Wakil dekan 1 bidang akademik Fisip UIN Raden Fatah Dr.Yenrizal menyatakan bahwa kebijakan […]

  • Dua Orang Ini Nekat Curi Kabel Listrik Jakabaring Sport City

    Dua Orang Ini Nekat Curi Kabel Listrik Jakabaring Sport City

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.193
    • 0Komentar

    AKSI pencurian yang dilakukan Toni Andre Setiawan (40) warga Tegal Binangun bersama rekannya Mona Karwana (24) warga Jalan Robani Kadir terbilang nekat lantaran berani mencuri kabel listrik tegangan tinggi. Namun aksinya tak begitu lama setelah tak berkutik saat tertangkap tangan mencuri kabel listrik di area Jakabaring Sport City Palembang oleh petugas keamanan Jakabaring Sport City […]

expand_less
WordPress Archive Advertisement & Branding Custom Content for Flow-Flow Adverza - Digital Marketing Agency Elementor Template Kit Advice – Psychology, Therapy & Counseling Theme Advisero – Consulting WordPress Theme Aeen – Attorney and Lawyer WordPress Theme Aelia Currency Switcher for WooCommerce Aelia Tax Display by Country for WooCommerce Aenft - NFT Minting Collection WordPress Theme Aequity - Law WordPress Theme Aero for WordPress – Image Hover Effects