Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Kasus perdagangan sisik trenggiling kembali terungkap di Sumatera Barat. Tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RPS (23) yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung berisi sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2026) malam di kawasan Jalan By Pass Kilometer 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Selain mengamankan bagian tubuh satwa, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rantai perdagangan satwa liar, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengungkap dugaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penyitaan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa bergerak ke jaringan distribusi yang lebih luas.

Penyelidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Setelah memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku, tim gabungan bergerak ke lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Barat, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka. Pria yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain operasi lapangan, pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre akan terus dioptimalkan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta aturan turunannya mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Sumsel

    Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Sumsel

    • calendar_month Senin, 2 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.595
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan merupakan salah satu propinsi yang menjadi sentra produksi pertanian dan perkebunan rakyat di Indonesia, dan untuk mendukung produktivitas hasil pertanian dan perkebunan rakyat di propinsi Sumatera Selatan dibutuhkan sarana pendukung produktivitas lahan pertanian dan salah satunya yang terpenting adalah supply Pupuk. Tahun 2019 PT Pusri Palembang mendapat penugasan/alokasi pupuk bersubsidi di Propinsi Sumatera Selatan […]

  • Pemda OKI & Polres Ajak Forum Mahasiswa, Pemuda & Organisasi Diskusi Dampak Kenaikan BBM

    Pemda OKI & Polres Ajak Forum Mahasiswa, Pemuda & Organisasi Diskusi Dampak Kenaikan BBM

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Jajaran Pemerintah Daerah bersama Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengajak  forum mahasiswa, pemuda dan berbagai organisasi masa lainnya untuk diskusi bersama terkait dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Diskusi melalui Fokus Grup Discussion (FGD) ini merupakan model baru dalam penyampaian aspirasi. Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Antonius Leonardo mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilai cerdas […]

  • Kado Istimewa di HUT OKI ke -76 dari BRI, 2 Fasilitas Ini Nilainya Rp1,4 Miliar, Bupati OKI : Bisa Untuk Pantau Ibu Hamil di Program Revolusi KIA

    Kado Istimewa di HUT OKI ke -76 dari BRI, 2 Fasilitas Ini Nilainya Rp1,4 Miliar, Bupati OKI : Bisa Untuk Pantau Ibu Hamil di Program Revolusi KIA

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.162
    • 0Komentar

    BANK Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Palembang memberikan kado istimewa berupa5 unitambulans dan dan 5 unit alat kesehatan USG kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir pada hari Jadi Ogan Komering Ilir ke-76 tahun. “Merupakan support BRI kepadaKabupaten OKI dalam penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat”, ungkap Regional Operation Head BRI Kanwil Palembang Teguh Rustianto usai menyerahkan bantuan […]

  • Lepas Ekspor Perdana Motor Listrik Produksi Anak Bangsa ke Senegal

    Lepas Ekspor Perdana Motor Listrik Produksi Anak Bangsa ke Senegal

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.411
    • 0Komentar

    DAKAR,-Dubes LBBP RI Dakar, Dindin Wahyudin, turut menyaksikan secara virtua​​l Acara Pelepasan Perdana Ekspor Motor Listrik produksi anak bangsa, GESITS, ke Senegal yang diselenggarakan oleh PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA). Ekspor perdana motor listrik produksi PT PT WIMA ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan promosi motor GESITS yang dilakukan KBRI Dakar sebelumnya tanggal 8 Juni […]

  • Resmikan RCG, Gubernur : PA Harus Punya Cable Car Seperti Genting Malaysia

    Resmikan RCG, Gubernur : PA Harus Punya Cable Car Seperti Genting Malaysia

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.592
    • 0Komentar

    OBYEK wisata teranyar di Kota Pagaralam, Rizal Camping Ground (RCG), Pelangi Kenidai, Kota Pagaralam diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru. Gubernur juga mengharapkan terobosan yang dilakukan Kota Pagaralam ini  dapat menginspirasi daerah lain. Sehingga pariwisata di Sumsel semakin variatif dan semakin memancing wisatawan datang berkunjung. Ia mengungkapkan, jika dirinya siap saja membackup Kota Pagaralam agar memiliki […]

  • Gempa 5,5 SR Guncang Wilayah Halmahera

    Gempa 5,5 SR Guncang Wilayah Halmahera

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 938
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA  – Gempa bumi berkekuatan 5,5 skala richter mengguncang wilayah Halmahera, Maluku utara, pada Minggu sekitar pukul 14.13 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam lamannya, Minggu (11/11/2018), menyebutkan gempa yang berpusat di 1.45 lintang utara dan 127.04 bujur timur dengan kedalaman 99 km tersebut tidak berpotensi tsunami. Gempa terjadi 62 km BaratLaut […]

expand_less
WordPress Archive Qalam – NewsPaper and Magazine WordPress Theme Qamico – Indie Games Studio WordPress Theme Qaween – Wedding WordPress Theme Qeen – Fashion Lifestyle Blog WordPress Theme Qempo – Digital Service Agency Elementor Template Kit Qesco | Logistic Shipping Company WordPress Theme Qik – SaaS Startup WordPress Theme Qixer – Multi-Vendor On demand Handyman Service Marketplace and Service Finder Qodify – IT Solutions And Services WordPress Theme Qohwa - Coffee Shop & Store Ecommerce Elementor Pro Template Kit