Minggu, 2 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Kasus perdagangan sisik trenggiling kembali terungkap di Sumatera Barat. Tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RPS (23) yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung berisi sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2026) malam di kawasan Jalan By Pass Kilometer 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Selain mengamankan bagian tubuh satwa, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rantai perdagangan satwa liar, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengungkap dugaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penyitaan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa bergerak ke jaringan distribusi yang lebih luas.

Penyelidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Setelah memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku, tim gabungan bergerak ke lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Barat, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka. Pria yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain operasi lapangan, pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre akan terus dioptimalkan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta aturan turunannya mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mozilla Rilis Firefox Terbaru

    Mozilla Rilis Firefox Terbaru

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.349
    • 0Komentar

    Oleh : Antara SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Versi Mozilla Firefox terbaru telah dirilis beberapa jam lalu untuk versi desktop, Android, maupun iOS, dengan beberapa pembaruan yang digunakan sebagai dasar pengembangan ke depan. Untuk iOS misalnya, Mozilla telah menyediakan fitur baru dengan pilihan latar bertema gelap atau terang. Tidak peduli apa latar belakang web yang dikunjungi, pengguna […]

  • Bentuk Generasi Baca & Berbudaya Anak Usia Dini Melalui Bertutur

    Bentuk Generasi Baca & Berbudaya Anak Usia Dini Melalui Bertutur

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.813
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) gelar lomba Bertutur/Bercerita tingkat SD/MI se Kabupaten Muba. Gelaran ini untuk terus  menumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca melalui berbagai bacaan dan media untuk menanamkan cinta buku, Acara  bertema ‘Tanamankan Budaya Literasi Keluarga untuk Membangun Karakter Generasi Membaca dan Berbudaya Menuju Muba Maju Berjaya 2022,’ […]

  • Bambu Jadi Asa Baru RI, Sampai Jadi “Master”

    Bambu Jadi Asa Baru RI, Sampai Jadi “Master”

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    BIASANYA bambu itu identik dengan tiang jemuran, kandang ayam, atau alat musik angklung, kursi nyantai,  yang bikin nostalgia pelajaran seni budaya, sekarang jangan remehkan dia lagi ya.. Soalnya, pemerintah lagi serius banget, bambu mau dinaikkan kelas jadi anak industri yang bisa bersaing di pasar global. Bahkan bukan hanya jadi pelengkap halaman belakang rumah, tapi juga […]

  • Diberlakukannya pajak atas natura, Laptop dan Ponsel Tidak Dikenakan Pajak

    Diberlakukannya pajak atas natura, Laptop dan Ponsel Tidak Dikenakan Pajak

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 659
    • 0Komentar

    MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kalau pekerja dapat […]

  • Pasang Barcode PeduliLindungi, Minimalisir Wabah COVID-19

    Pasang Barcode PeduliLindungi, Minimalisir Wabah COVID-19

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 846
    • 0Komentar

    KABUPATEN Musi Banyuasin terus maksimal berupaya mengajak warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta meminimalisir penularan wabah COVID-19. Atas hal tersebut juga Plt Bupati Muba Beni Hernedi telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan akses fasilitas umum untuk mendukung terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). Kemudian, Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, SE., M.Si memasang fasilitas aplikasi Pedulilindungi di […]

  • Agar Pembeli Mengerti, Konsumen Perlu Diedukasi tentang Batik

    Agar Pembeli Mengerti, Konsumen Perlu Diedukasi tentang Batik

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.425
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Rr. Tjandrawati mengungkapkan pentingnya edukasi kepada konsumen terhadap jenis batik yang ingin dibeli supaya konsumen mengerti dan membeli sesuai kebutuhan. “Konsumen perlu diedukasi mengenai jenis-jenis batik yang dijual oleh pedagang, agar dapat membeli sesuai kebutuhan yang diinginkan. Pasalnya, biasanya ada beberapa konsumen yang tidak […]

expand_less
WordPress Archive Qalam – NewsPaper and Magazine WordPress Theme Qamico – Indie Games Studio WordPress Theme Qaween – Wedding WordPress Theme Qeen – Fashion Lifestyle Blog WordPress Theme Qempo – Digital Service Agency Elementor Template Kit Qesco | Logistic Shipping Company WordPress Theme Qik – SaaS Startup WordPress Theme Qixer – Multi-Vendor On demand Handyman Service Marketplace and Service Finder Qodify – IT Solutions And Services WordPress Theme Qohwa - Coffee Shop & Store Ecommerce Elementor Pro Template Kit