Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Diberlakukannya pajak atas natura, Laptop dan Ponsel Tidak Dikenakan Pajak

Diberlakukannya pajak atas natura, Laptop dan Ponsel Tidak Dikenakan Pajak

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
  • visibility 671
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, kemaren.

Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar Menkeu.

Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Pada bagian lain, Menkeu juga menyampaikan Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia yang turut menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu, seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.

“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batubara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujar Menkeu.

Di dalam skema cap and trade, entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset).
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPHP Muba Cek Hewan Kurban, Begini Hasilnya

    TPHP Muba Cek Hewan Kurban, Begini Hasilnya

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    DINAS Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Muba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah tempat penjualan hewan kurban. Sidak sendiri bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan yang akan menjadi kurban saat Idul Adha. “Kita sudah lakukan monitoring fan sidak hampir diseluruh tempat penjualan hewan kurban di Muba. Kita lakukan pemeriksaan dan umur hewan apakah sesuai aturan atau […]

  • HALAL BIHALAL – Kok, Ratu Dewa jadi terharu !

    HALAL BIHALAL – Kok, Ratu Dewa jadi terharu !

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.125
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pejabat Walikota Palembang Ratu Dewa bersama Pj Sekda Palembang Gunawan dan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang melaksanakan halal bihalal bersama ribuan ASN/non ASN Pemkot Palembang dihari pertama masuk kerja Selasa (16/4/202). Halal bihalal dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota, Selasa (16/4/202). Disaat acara tersebut Ratu Dewa sempat terharu, kok […]

  • ASN Jangan Terjebak dengan Ego

    ASN Jangan Terjebak dengan Ego

    • calendar_month Kamis, 29 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berpesan seluruh Aparatur Sipil Negara/ASN di semua lapisan pemerintahan dan di semua sektor, jangan terjebak dengan ego-sektoral, ego-organisasi, atau ego-programnya masing-masing. Menurutnya dengan berkolaborasi serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, ASN bisa mengaktualisasikan baktinya secara lebih baik kepada masyarakat, bangsa dan negara. “Selama 47 tahun, Korpri beserta […]

  • Pro Liga Seri ke II, Bank Sumsel Babel Siap Jadi Tuan Rumah

    Pro Liga Seri ke II, Bank Sumsel Babel Siap Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Kamis, 8 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.050
    • 0Komentar

    Melakukan Training Camp yang dimulai sejak awal Desember 2017 di Padepokan voli Sentul Bogor Jawa Barat.

  • Mengapa Warga Palembang Masih Tak Tahu Posbakum?

    Mengapa Warga Palembang Masih Tak Tahu Posbakum?

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MENGAPA masih ada warga Palembang yang belum mengetahui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan? Padahal layanan bantuan hukum gratis tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu mengakses keadilan tanpa biaya. Pertanyaan ini mencuat seiring evaluasi dan penguatan layanan Posbakum di seluruh kelurahan di Kota Palembang. Di atas kertas, skema bantuan hukum gratis sudah […]

  • Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri  Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Begini Cara Kerjanya..

    Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri  Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Begini Cara Kerjanya..

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.262
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN menerjunkan Satgas Pangan dalam mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang bulan suci Ramadhan. Satgas Pangan Polri siap melakukan operasi dengan meninjau langsung ke sentral produksi. “Kita mengantisipasi setiap hari menjelang Ramadan. Kemudian menjelang Hari Raya itu kan terjadi peningkatan,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (01/02/22). Kadiv Humas Polri menuturkan antisipasi bakal […]

expand_less
WordPress Archive CoSpace Coworking – Modern Workspace Cost Calculator Builder PRO By StylemixThemes Cost Calculator by BoldThemes Cost Calculator for WordPress Costica – Skincare & Cosmetics Shop WordPress Theme CosyOne – Multipurpose Woocommerce Theme Counsel – Law Firm Elementor Template Kit Counsell – Consultancy WordPress Theme Counsolve - Consulting & Investments WordPress Theme CountDown Pro WP Plugin | WebSites / Products / Offers