Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » 3 Ton Sisik Trenggiling Disamarkan Jadi Teripang

3 Ton Sisik Trenggiling Disamarkan Jadi Teripang

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KASUS penyelundupan sisik trenggiling kembali terungkap di Indonesia. Sebanyak 3 ton sisik trenggiling yang disamarkan sebagai teripang dan makanan kering berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat hendak dikirim ke Kamboja.

Modus ini diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang memanfaatkan jalur ekspor resmi untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan satu peti kemas pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan disebut sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun saat pemeriksaan fisik dilakukan, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.

Kasus sisik trenggiling itu kemudian berkembang menjadi penyidikan besar. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan seorang tersangka berinisial TT (59).

Penyidik menduga tersangka terlibat dalam rantai penyelundupan mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, hingga pengiriman ke luar negeri.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan tertentu hanya sebagai formalitas eksportir. Modus itu dipakai agar pengiriman tampak legal di atas dokumen, padahal isi sebenarnya merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penahanan TT bukan akhir dari perkara tersebut. Menurutnya, penyidik kini memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan penyelundupan sisik trenggiling.

“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” kata Aswin.

Ia menegaskan modus penyamaran sebagai teripang menunjukkan pelaku berupaya memanfaatkan jalur ekspor legal untuk memasukkan barang ilegal ke pasar luar negeri.

Kasus ini juga memperlihatkan perubahan pola perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya perdagangan lebih banyak dilakukan terhadap trenggiling hidup, kini yang diburu justru bagian tubuh berupa sisik dalam jumlah besar.

Perubahan pola itu mengindikasikan perdagangan satwa liar sudah bergerak dalam jaringan yang lebih terorganisasi. Rantai bisnis ilegal tersebut dimulai dari perburuan di hutan, pengumpulan di daerah, penyimpanan di gudang, penyamaran komoditas, hingga pengiriman melalui jalur logistik resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kekayaan hayati Indonesia.

“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan. Rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri,” ujarnya.

Menurutnya, negara harus hadir dari hulu hingga hilir, mulai dari patroli kawasan hutan sampai pengawasan jalur distribusi dan ekspor. Sebab, satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti.

Kasus penyelundupan sisik trenggiling tujuan Kamboja ini juga menjadi perhatian dalam forum INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat kerja sama membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Pemerintah menilai penyelundupan satwa liar kini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi keuangan, pelabuhan, hingga negara transit yang saling terhubung dalam satu jaringan besar.

Atas perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus 3 ton sisik trenggiling ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Di balik satu peti kemas yang nyaris lolos ke luar negeri, ada rantai perburuan panjang yang diduga telah mengorbankan ribuan satwa dilindungi dari habitat alaminya.(***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abadikan Setiap Momen dengan Aura Light, Eksklusif di vivo V27 Series!

    Abadikan Setiap Momen dengan Aura Light, Eksklusif di vivo V27 Series!

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.130
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Pernah enggak ketika ingin foto-foto dalam kondisi gelap kamu bingung memilih antara foto tanpa flash yang buat foto jadi terlalu gelap atau foto dengan flash yang justru membuat portret jadi tampak lebih harsh? Jika hal ini sering kamu alami, mungkin kamu butuh vivo V27 Series! Karena dilengkapi dengan fitur-fitur yang paling unggul, kamu dipastikan […]

  • Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga Sendiri ?..

    Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga Sendiri ?..

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.987
    • 0Komentar

    “Assalamualaikum Wr Wb. Ustadz, kan sekarang-sekarang waktunya kita bayar zakat fitrah, nah boleh tidak kita kasihkan zakat itu untuk keluarga kita sendiri, semisal nenek, paman, babi, dll. Mohon petunjuknya ustadz. Terimakasih”   Jawaban: Sebenarnya, secara khusus, waktu membayar zakat fitrah itu sudah diperbolehkan semenjak awal Ramadhan hingga sebelum ibadah shalat Idul Fithri dilaksanakan ditempat kita […]

  • Aksi Demo Kemaren, Mahasiswa Stisipol Candradimuka Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit

    Aksi Demo Kemaren, Mahasiswa Stisipol Candradimuka Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    AKSI demo menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Halaman Gedung DPRD Prov. Sumsel sempat ricuh sehingga menyebabkan beberapa mahasiswa menjadi korban. Salah satunya, Desi [19] mahasiswa Stisipol Candradimuka Palembang, Desi (19) Mahasiswa Stisipol  Candradimuka Palembang, Program Studi [Prodi]  Administrasi Negara (ADM). Darah manis terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit [RS] AK Gani untuk menjalani rawat […]

  • Hindari Gelombang II, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Jalankan Protokes

    Hindari Gelombang II, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Jalankan Protokes

    • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.262
    • 0Komentar

    JUMLAH  kasus aktif di Indonesia terus mengalami penurunan dan terlihat lebih baik dibandingkan rata-rata dunia. Capaian baik ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Masyarakat juga harus belajar dari perkembangan beberapa negara di Eropa, yang harus kembali melakukan lockdown karena terjadi kenaikan pada kasus positifnya. “Kita harus menghindari ini dengan disiplin protokol kesehatan. Kita harus menjaga dan […]

  • Satgas Covid-19 Minta Provinsi dengan Kasus Tertinggi Lakukan Evaluasi 3T

    Satgas Covid-19 Minta Provinsi dengan Kasus Tertinggi Lakukan Evaluasi 3T

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.163
    • 0Komentar

    PERKEMBANGAN mingguan kasus Covid-19 masih terdapat sejumlah catatan untuk beberapa provinsi. Dari data kenaikan dan penurunan kasus dalam 1 pekan terakhir, masih terdapat 22 provinsi dengan penambahan jumlah kasus dalam 1 pekan terakhir. Sedangkan 12 provinsi mengalami penurunan jumlah kasus. “Hal ini sangat disayangkan mengingat lebih banyak provinsi dengan tren kenaikan daripada penurunannya,” ucap Juru […]

  • Boleh Juga, Baru 2 Tahun Dibentuk, eTimnas Indonesia Esports Telah Ukir Prestasi, Oxygen.id  Dukung Jaringan Internet

    Boleh Juga, Baru 2 Tahun Dibentuk, eTimnas Indonesia Esports Telah Ukir Prestasi, Oxygen.id  Dukung Jaringan Internet

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.557
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id- Boleh juga, baru 2 tahun dibentuk, eTimnas Indonesia Esports telah mengukir prestasi, Oxygen.id pun memberi  dukungan jaringan internet agar lebih berprestasi lagi. Terlebih berbagai negara berlomba-lomba untuk mengembangkan potensi esports. Indonesia merupakan salah satunya, bahkan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kini mempunyai eTimnas Indonesia khusus untuk Esports. Meskipun baru 2 tahun berdiri, eTimnas Indonesia tercatat telah […]

expand_less
WordPress Archive Easy Video Player WordPress & WooCommerce Plugin Easy View Shortcode in WPBakery Page Builder Easy WooCommerce Per Product Shipping EasyBook – Directory & Listing WordPress Theme EasyChat – Online App Startup Elementor Template Kit EasyEat – Fast Food Theme EasyGrid WordPress Creative Gallery EasyOrder – B2B Plugin for WooCommerce EasyPlex – Movies – Live Streaming – TV Series, Anime eBay Aliexpress WooImporter