SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Jumadi alias Jum (40) warga Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musibanyuasin (Muba) diringkus jajaran Polsek Lalan, Kamis (13/9/2018). Pelaku diringkus diringkus di areal persawahan lindung P.1 Desa Madya Mulya, Kec lalan Kabupaten Muba .
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwati, SE, MM melalui Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Menurutnya pelaku diamankan tersebut di areal persawahan lindung P.1 Desa Madya Mulya, Kec lalan Kabupaten Muba .
“Diduga menyimpan 1(satu) paket shabu – shabu (paket Rp.100.000,-), 1 bungkus plastik berisikan pecahan exstasi sekira 1/4 butir warna ping dalam bungkus dompet emas, 14 bungkus plastik bekas sabu – sabu, 1(satu) bungkus rokok malboro berisi 1(satu ) buah pirek, 1(satu) bungkus plastik bekas shabu, 1(satu) bong terbuat dari botol sprite, 1(satu) buah bungkus isi buku transsaksi narkoba dan uang tunai Rp.700.000, – ( tujuh ratus ribu rupiah),”urainya, saat dihubungi melalui seluler, Sabtu pagi (15/9/2018).
Sebelumnya Kapolsek Lalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transsaksi narkoba di rumah pelaku bernama Jumadi, kemudian Kapolsek beserta anggota langsung melakukan pengintaian.
Tak lama kemudian informasi yang diterima akurat dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang ternyata di dapat pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil penjualan narkotika serta barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya serta saat ini sudah kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba dan akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009,” paparnya.[Ari]