Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » “Puan Maharani” Bukti Representasi atau Hanya Sekedar Simbol

“Puan Maharani” Bukti Representasi atau Hanya Sekedar Simbol

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
  • visibility 1.197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“SETELAH 74 tahun merdeka akhirnya perempuan menjadi ketua DPR,” ujar Puan Maharani yang baru saja ditasbihkan menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024. Konsekuensi dari UU MD3 yang telah disahkan saat ini adalah, adanya pembagian kursi pimpinan DPR kepada 5  besar partai yang memiliki suara tertinggi di Pemilihan Umum. Dengan aturan tersebut, maka 5 partai yang mendapatkan suara tertinggi yang ikut berkontestasi pada Pemilu 2019 akan mendapatkan “jatah” untuk memimpin lembaga tinggi negara yang diidam-idamkan seluruh calon legislatif.

Beberapa partai yang sudah memiliki reputasi cukup mentereng kembali menasbihkan dirinya untuk mengambil jatah kursi yang diincar setiap legislator, dalam hal ini yang mendapatkan “kursi” tersebut adalah PDIP (Puan Maharani) dibantu para Wakil Ketua yang terdiri dari Aziz Syamsuddin, Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad, Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Gobel, Fraksi Partai Nasdem, dan Muhaimin Iskandar, Fraksi PKB.

Paket Pimpinan DPR sangat menarik untuk dibahas, namun kali ini penulis akan lebih melihat dan menarik untuk mencermati lebih dalam, tentang Ketua DPR RI, yaitu Puan Maharani yang merupakan perempuan pertama memimpin lembaga tinggi tersebut. Terkait dengan kalimat pembuka yang telah disampaikan di awal, bagaimana ada harapan yang coba dilambungkan oleh Puan Maharani sebagai perempuan pertama pemimipin Lembaga Legislator di Negeri ini.

Hal tersebut merupakan sejarah baru bagaimana lembaga legislatif tertinggi di negara kita dipimpin seorang perempuan. Pro kontra akan terus mengiringi jalannya dinamika politik di Parlemen dan Ketua DPR RI harus siap akan terus dicerca dengan berbagai pertanyaan dan pernyaataan tajam terkait kinerja dari anak Ketua Umum Partai yang Berlambang Banteng Moncong Putih, karena public pasti akan lebih menyoroti dengan tajam kinerja yang akan dilakukan selama lima tahun ke depan, baik kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, ataupun orang melihatnya sebagai Anak dari Ketua Umum PDI Perjuangan.

Tidak elok kiranya jika public men-justifikasi bahwa pemilihan Puan Maharani menjadi Ketua DPR RI merupakan pre village dirinya sebagai anak dari Ketua Partai Politik pemenang pemilu 2019, public harus lebih objektif dalam melihat dan mencermati bagaimana track record politik yang telah dilalui Puan Maharani sebagai politisi. Sejak tahun 2009 Puan Maharani sudah diberikan mandate oleh rakyat duduk di Kursi DPR RI, tidak main-main dalam periode pertama ini beliau didaulat sebagai ketua Fraksi PDI-P DPR RI 2009-2014, bukan jabatan yang bisa dianggap enteng dalam internal parlemen, setelah itu karirnya pun terus melaju pesat hingga pada 2014-2019 dipercaya Presiden Ir. Joko Widodo menjadi “pembantu” untuk menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jabatan ini sangat krusial diberikan kepada politisi yang dibilang cukup muda.

Perjalanan karir politik yang cukup mumpuni sudah tidak dapat disangkal, dengan telah menduduki berbagai macam sektor strategis yang pernah di emban dan diamanatkan padanya. Namun, yang perlu disoroti saat ini adalah tentang bagaimana peran beliau sebagai seorang perempuan yang seharusnya  memperjuangkan hak perempuan dari berbagai macam tuntutan yang selama ini terus digulirkan oleh publik. Semangat ke”perempuan”an diagungkan oleh Puan Maharani ketika pidato pertama kali, apakah semangat saja cukup? Tentu tidak, ada hal yang lebih penting yang harus diperjuangkan ketika hak perempuan masih dianggap belum terlalu penting dan belum mendapatkan perhatian yang maksimal dari Negara.

 

Harapan Baru

Ada harapan baru bagi kaum feminisme ketika ada perwakilan mereka yang menjadi ujung tampuk kekuasaan legislatif  di Negeri ini. Salah satu fungsi pokok legislator adalah menjalankan fungsi legislasi, tugas yang di emban seharusnya dapat dipergunakan secara maksimal untuk melahirkan aturan-aturan yang dapat merepresentasikan keinginan dan kebutuhan para wanita di republik ini.

Walapun selama ini sudah cukup banyak wakil perempuan di Parlemen namun mereka masih dianggap “mandul” dalam melahirkan aturan-aturan/ kebijakan yang  sensitif gender terutama yang melihat kepentingan dan kebutuhan perempuan selama ini.

Selama ini Negara dianggap belum maksimal dalam memperhatikan hak-hak perempuan, terutama dalam pembuatan aturan-aturan yang memang dikhususkan guna melindungi hak-hak perempuan. Ada banyak implikasi dari sedikitnya aturan yang melindungi kepentingan perempuan, salah satunya adalah masih maraknya kekerasan yang menimpa perempuan akhir-akhir ini. Catatan tahunan Komnas Perempuan menemukan bahwa ada peningkatan sekitar 14% pada tahun 2019 tentang aduan kekerasan yang dialami oleh para wanita dari tahun sebelumnya, secara kuantititas dapat digambarkan sebagai berikut Di dalam CATAHU (catatan tahunan Komnas Perempuan) tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 (naik dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466). Banyaknya kasus yang tercatat oleh Komnas perempuan ini dapat dilihat dari dua sudut pandang, yang pertama dari sudut pandang negatif adalah catatan tersebut menandakan bahwa  semakin tingginya angka kejahatan terhadap perempuan dan itu cukup menyedihkan, atau sisi positifnya adalah para perempuan sudah mulai sadar akan pentingnya peran mereka untuk melaporkan dan menindak semua kejahatan yang menimpa para perempuan, sehingga dengan harapan mereka berani untuk melaporkan semakin tinggi juga semangat dari aparatur Negara untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menghantui perempuan selama ini.

Menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terus menghantui kaum perempuan di Republik ini memang cukup pelik, karena aturan yang ada selama ini dikatakan belum cukup mumpuni dan kuat untuk menyelesaikan dan membereskan Pekerjaan Rumah Pemerintah tentang penyelesaian kasus perempuan, hanya ada beberapa peraturan dan Undang -Undang yang dikatakan spesifik membahas pentingnya pemberdayaan dan perlindungan perempuan, antara lain (1) UU No 7/1984 Tentang Ratifikasi CEDAW. (2) UU No 39/1999 tentang HAM. (3) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. (4) UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (5) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Tahun 2010-2014 yang menyatakan kualitas hidup dan peran perempuan masih relative rendah. (6) Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, selain itu kesetaraan perempuan dalam ranah politik juga diundangkan, dimana setiap partai politik Wajib memenuhi kuota 30 % calon legisltif perempuan. Beberapa peraturan yang telah disahkan menjadi dasar dalam penegakan hukum di Indonesia, namun setiap tahun justru kekerasan terhadap Perempuan yang terjadi  di Indonesia semakin tinggi, hal tersebut menggambarkan apakah memang Peraturan yang dibuat masih kurang bias menjangkau masalah-masalah baru yang hadir di tengah masyarakat atau aparat penegak hukumnya kurang maksimal dalam penegakan hukum, terutama menyelesaikan masalah perempuan.

Berbagai catatan minor, buruknya perhatian pemerintah terhadap perempuan mulai dari pembentukan aturan hingga implementasi aturan harus menjadi perhatian khusus dalam periode pemerintahan mendatang, terutama dengan adanya “alat” pendukung tambahan yaitu terpilihnya Puan Maharani menjadi Ketua DPR RI. Hal tersebut menjadi harapan baru bagi para perempuan di Indonesia yang menggantungkan harapannya kepada DPR untuk melahirkan aturan-aturan yang pro perempuan, dan harapan tersebut terus bisa dikemukakan karena Representasi perempuan yang mereka harapkan selama ini sudah menjadi kenyataan menjadi pemimpin lembaga yang mempunyai kewenangan melahirkan Undang Undang. Dan pada akhirnya harapan terbesar dari masyarakat dalam periode 5 tahun mendatang adalah Puan maharani tidak hanya menjadi simbol perempuan saja, namun lebih dari itu dapat merepresentasikan dan mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan  perempuan yang sesungguhnya.[***]

Penulis  : Nico Octario Adytyas, M. A

Dosen Prodi Politik Islam UIN Raden Fatah Palembang

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapkan Strategi, Pemerintah Penuhi Kebutuhan Oksigen dan Percepat Vaksinasi Covid-19 Berbasis Risiko

    Siapkan Strategi, Pemerintah Penuhi Kebutuhan Oksigen dan Percepat Vaksinasi Covid-19 Berbasis Risiko

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 635
    • 0Komentar

    MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi dalam memenuhi peningkatan kebutuhan oksigen untuk para pasien Covid-19. Menurut Menkes, saat ini kebutuhan oksigen medis meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode sebelum Lebaran tahun 2021. “Kebutuhan oksigen kita sebelum Lebaran 400 ton per hari. Sekarang sudah naik menjadi 2.500 ton […]

  • Cerita Serius dari Tempat Liburan

    Cerita Serius dari Tempat Liburan

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 668
    • 0Komentar

    PRAKTIK korupsi sering kali seperti angin tak terlihat, tapi terasa dampaknya, sulit ditunjuk siapa pelakunya. Ia berjalan pelan, menyusup dalam sistem, dan kerap bersembunyi di balik senyum, tanda tangan, atau proposal yang tampak sah. Tapi tidak semua tempat begitu. Ada juga yang memilih untuk meluruskan jalan, memperkuat niat, dan membangun tata kelola yang bersih. Nah, […]

  • Arus Balik, Tiket KA Hingga 8 Mei Terjual Habis

    Arus Balik, Tiket KA Hingga 8 Mei Terjual Habis

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.200
    • 0Komentar

    PT KERETA Api Indonesia (Persero) mencatat volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh pada arus balik tanggal 6 s.d 8 Mei 2022 mencapai 389.812 pelanggan atau rata-rata 129.937 pelanggan per hari dengan okupansi 106 persen dikarenakan adanya penumpang dinamis dan tiket sudah terjual semuanya. Berdasarkan pantauan, pada keberangkatan 6 Mei (H+3) terdapat 136.505 pelanggan (okupansi 111 […]

  • Agar Disabilitas Punya Hak yang Sama, OKI Terbitkan Peraturan

    Agar Disabilitas Punya Hak yang Sama, OKI Terbitkan Peraturan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.108
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] menerbitkan peraturan agar penyandang disabilitas ini bisa mendapatkan hak-hak yang sama. Hal ini disampaikan,Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H M Lubis SKM MKes saat pelantikan Pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI) Kabupaten OKI, Selasa (28/1/2020). “Salah satunya dengan mengubah penyandang cacat dengan difabel atau […]

  • Adu Kambing, Pengendara Roda Dua Tewas Seketika

    Adu Kambing, Pengendara Roda Dua Tewas Seketika

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.694
    • 0Komentar

    Sumselterkini,co,id. Kayuagung – Jalan Lintas Timur Blok A Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memakan korban, satu orang pengendaran motor tewas seketika akibat ditabrak kendaraaan roda empat dengan arah berlawanan  ‘Adu Kambing’. Peristiwa itu terjadi kemarin yang menyebabkan nyawa Yasir Arafat [25] warga Desa Tanjung Seteko, Kabupaten Ogan Ilir (OI) melayang dengan kondisi kaki […]

  • Kelebihan dari Mobile Workstation untuk Para Profesional & Pelajar Hingga NVIDIA RTX 3500 Ada Generation Laptop GPU dari MSI yang Baru Diluncurkan

    Kelebihan dari Mobile Workstation untuk Para Profesional & Pelajar Hingga NVIDIA RTX 3500 Ada Generation Laptop GPU dari MSI yang Baru Diluncurkan

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id – MSI, selalu memberikan terbaik dengan inovasi untuk para konsumennya, salah satunya merek laptop premium terkemuka di dunia ini meluncurkan Mobile Workstation generasi terbaru.Seri CreatorPro baru hadir dengan kartu grafis profesional NVIDIA RTX™ terbaru untuk memenuhi tuntutan profesional di bidang industri dan membantu individu kreatif untuk bekerja secara efisien. Selain itu, laptop ini juga tersertifikasi ISV untuk digunakan […]

expand_less
WordPress Archive RoyalStudio – Agency & Marketing Theme RSS Transmute – Copy, Translate, Spin, Merge RSS Feeds RT-Theme 18 Responsive WordPress Theme RT-Theme 19 | Multi-Purpose WordPress theme RT-Theme 20 | Health and Medical Product Catalog WordPress Theme Rubbez- WooCommerce & Corporate WordPress Theme Rubik – A Perfect Theme for Blog Magazine Website Rubik – Magazine and Blog WordPress Theme Ruby – IT Solutions Company Elementor Template Kit RubyBuild – Building & Construction WordPress Theme