Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Membangun & Mengelola Desa sejahtera

Membangun & Mengelola Desa sejahtera

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
  • visibility 1.469
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMBANGUNAN demokrasi, dan kesejahteraan merupakan tiga konsep yang saling berkaitan satu sama lain yang tak bisa dipisahkan. Demokrasi merupakan instrumen dan proses politik, pembangunan merupakan arena, dan kesejahteraan merupakan tujuan.

Pada konteks Indonesia, pembangunan merupakan tema utama bahkan menjadi warisan (legacy) utama. Pasca-kemerdekaan Indonesia mulai dan terus melakukan pembangunan pada berbagai sektor, akan tetapi pembangunan yang dilakukan belum mampu menyentuh aras bawah atau tingkat local secara menyeluruh, karena pembangunan masih terfokus dan dominan dilaksanakan pada pusat pemerintahan saja. Pada umumnya cara pandang kebanyakan kerap melihat daerah merupakan kawasan taklukan yang haruslah dikendalikan terus-menerus oleh pusat. Dengan kata lain, penentu pembangunan, demokrasi, dan tentu saja kesejahteraan itu masih di bawah kewenangan pusat.

Geliat desentralisasi dan otonomi daerah memberi angin segar bagi daerah untuk menata dan membangun daerah masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Desentralisasi ini bermaksud untuk mendekatkan negara dengan rakyat, sehingga rakyat di daerah turut andil dalam pembangunan. Pada dasarnya desentralisasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1999, akan tetapi masih terdapat banyak permasalahan dalam proses implementasi sehingga belum memberikan hasil yang signifikan.

Nawacita dan Revolusi Mental, dua konsep yang digadang- gadangkan oleh pemerintahan Joko Widodo dalam merumuskan sebuah formula pembangunan di mana Indonesia harus dibangun dari pinggiran (daerah) dalam rangka mewujudkan cita-cita besar Negara Kesatuan Republik Indonesia: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pasca-desentralisasi, tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan belumlah terlihat dan terasa signifikan. Pada daerah dengan potensi dan hasil sumber daya alam pun tingkat kemiskinan masih sangat tinggi.

Sebut saja pada daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia seperti di Pulau Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Gresik, dan kawasan lain hingga Papua. Berapa persen anak muda dari daerah tersebut dapat mengenyam pendidikan tinggi dari olah hasil alam mereka? Ketimpangan penduduk miskin dan kaya semakin melebar di tengah hiruk-pikuknya mesin-mesin raksasa mengolah hasil alam daerah tersebut. Ketimpangan pembangunan acapkali terasa justru pada daerah-daerah dengan potensi alam yang kaya raya –dan merata pada daerah dengan potensi alam yang minim. Tentu saja, pada usia Republik Indonesia menginjak ke-74 tahun, ini merupakan permasalahan yang sangat serius. Oleh karena itu, diperlukan formula atau strategi yang tepat dalam rangka pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dengan memahami kondisi dan konteks daerah masing-masing.

Lahirnya Undang Undang Desa pada tahun 2014 merupakan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat pedesaan. Negara pun dengan cepat bekerja mengimplementasikan peraturan ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 22/2015. Khusus terkait dengan pengelolaan keuangan desa, juga telah diterbitkan Peraturan

Menteri Dalam Negeri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Desa kemudian coba dibangun dengan cara dan pendekatan yang berbeda, yang lebih banyak berpihak dan mengutamakan desa dengan masyarakatnya.

Undang Undang Desa tahun 2014 adalah cara baru negara yang menginginkan desa sebagalokomotif utama dalam kehidupan berbangsa ke depannya. Hal ini tercermin dalam beberapa poin utama yang menjadi tujuan disusunnya undang-undang ini, seperti tentang pengakuan dan penghormatan atas desa dengan beragam nama sesuai dengan konteks sosial-budaya pada wilayah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Desa diharapkan mampu mandiri secara ekonomi, sosial, dan politik dengan menempatkan masyarakat pedesaan sebagai aktor utama dalam penentu kebijakan. Negara adalah fasilitator, dan pemerintah desa sebagai ujung tombak geliat pembangunan desa dengan mengedepankan aspek emansipasi dan konsolidasi (Eko, 2014). Dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa, diharapkan dapat berimplikasi besar dan positif dalam proyek pembangunan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.

Akan tetapi, kelahiran Undang Undang Desa tidak serta merta menyelesaikan persoalan desa. Ada banyak persoalan yang masih menimbulkan tanda tanya dan mendesak guna mendapatkan perhatian serta solusi dari negara. Misal, soal keragaman wilayah pedesaan di seluruh Indonesia, masih minimnya ketersediaan sumber daya manusia di tingkat desa, dan yang paling utama ialah belum semua kepala desa dan perangkat desa betul-betul mengetahui dan memahami cara kerja atau implementasi dari Undang Undang Desa yang sudah hampir berjalan dua tahun ini.

Soal lain, seperti besaran dana yang digelontorkan dalam rangka pembangunan di tingkat pedesaan haruslah disikapi secara matang dan dewasa. Jangan sampai Undang Undang Desa menjadi sia-sia, alih-alih membangun desa sebaliknya justru menjadi bumerang bagi masyarakat desa.Sensus Penduduk tahun 2010 dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa 50,21% penduduk Indonesia, dari sekitar 237 juta jiwa, bermukim di pedesaan.

Mereka tersebar di sekitar 72.944 desa di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Sejak Undang Undang Desa disahkan, sejumlah daerah kemudian giat mensosialisasikan perangkat hukum ini ke aparat pemerintahan desa. Banyak hal yang mesti dikaji dalam menyukseskan desa dan masyarakatnya.

Oleh karena itu, satu hal utama yang menjadi fokus bagi pemerintah adalah bagaimana mensosialisasikan undang undang tersebut kepada aparatur desa dengan cepat dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, keragaman wilayah pedesaan baik itu kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politik mengharuskan aparatur desa cermat dan teliti dalam memahami permasalahan di wilayah masing-masing, sehingga pada nantinya bisa membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan desa.[**]

 

Oleh : Yulion Zalpa, M.A

 Dosen Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luncurkan Awan Panas Hingga 1.100 Meter, Merapi Masih Siaga, BPPTKG Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Lokasi Bahaya

    Luncurkan Awan Panas Hingga 1.100 Meter, Merapi Masih Siaga, BPPTKG Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Lokasi Bahaya

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 885
    • 0Komentar

    GUNUNG Merapi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah terus menunjukkan aktivitas vulkanik. BPPTKG memantau aktivitas awan panas guguran hingga 1.100 meter pada hari ini, pukul 04.55 WIB, Jumat [9/7/2021]. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat awan panas guguran berlangsung selama 83 detik. Arah material vulkanik ini mengarah ke barat […]

  • Dongkrak Minat Baca Pelajar Sumsel dengan Gowes Literasi 2019

    Dongkrak Minat Baca Pelajar Sumsel dengan Gowes Literasi 2019

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 875
    • 0Komentar

    “Jadi ini adalah acara Gowes Literasi yang dalam untuk menyemarakkan hari Aksara Internasional tujuan acaranya adalah meningkatkan minat literasi pelajar SMA di Sumatera Selatan dan Meningkatkan kreatiftas pelajar dalam karya tulisan”

  • Mesin Jahit Rumput Rekomendasi FIFA Tiba Di Bali, Erick Thohir Pastikan Semua Lapangan di Enam Stadion Utama Piala Dunia U20 Penuhi Persyaratan

    Mesin Jahit Rumput Rekomendasi FIFA Tiba Di Bali, Erick Thohir Pastikan Semua Lapangan di Enam Stadion Utama Piala Dunia U20 Penuhi Persyaratan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.751
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,  -Ketua Panitia Penyelenggara FIFA U-20 World Cup 2023 (LOC) Erick Thohir memastikan semua lapangan di enam stadion utama Piala Dunia U20 akan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Erick menyatakan kedatangan mesin pitch stitching atau jahit rumput rekomendasi FIFA di Indonesia akan meningkatkan kualitas standar lapangan sehingga layak memanggungkan event nomor kedua terbesar FIFA tersebut. “Mesin […]

  • Kamis Dini Hari, Aparat Gabungan Tangkap DPO Pencurian Hewan

    Kamis Dini Hari, Aparat Gabungan Tangkap DPO Pencurian Hewan

    • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.089
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Muba –  Polres Musi Banyuasin [Muba] melalui Polsek Batang Hari Leko berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang [DPO] Epang  Nista [42], kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada Desember tahun lalu, pada Kamis [17/1/2019] sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resort, Muba. Pelaku sudah DPO selama tiga […]

  • Belum Genap Setahun,  DKP Jadikan Pemantik Berkesenian (HUT ke-21)

    Belum Genap Setahun,  DKP Jadikan Pemantik Berkesenian (HUT ke-21)

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 2.335
    • 0Komentar

    Dewan Kesenian Palembang (DKP) merayakan Hari Ulang Tahun ke-21, di Guns Cafe Palembang, Rabu (9/9/2020). Menahkodai  DKP tahun pertama, Ms Iqbal Rudianto menegaskan akan jadikan masa awal ini pemantik berkesenian. “Kami berusaha membangun iklim berkesenian yang bergairah. Sehingga, tahun pertama kepenguursan ini, jadi pemantik. Untuk berikutnya  menjadi lebih brrgairah,” ujarnya di sela-sela peringatan HUT DKP […]

  • Umumkan 3 Besar JPT, Muba Tunggu Hasil Rapat

    Umumkan 3 Besar JPT, Muba Tunggu Hasil Rapat

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,Palembang- Pelaksanaan Tes Penulisan Makalah/Karya Tulis dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya selesai dilakukan, yang mana digelar 24-25 Maret 2019 di Hotel Emilia Palembang. Tercatat, ada sebanyak 22 peserta yang mengikuti seleksi JPT Pratama Pemkab Muba untuk mengisi lima kursi Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Muba yakni […]

expand_less
WordPress Archive Lambda – Premium Moodle Theme Lamira – Furniture & Cosmetics WooCommerce Theme Lana Login with Telegram Passport for WordPress Lana Two Factor with Telegram for WordPress Land Estate – Real Estate WordPress Theme Landingue – Landing and One Page Builder Plugin for WordPress Site Landio – Multipurpose Elementor Template Kit Landmark – Real Estate WordPress Theme Landmaster – Garden & Landscaping WordPress Theme Landpick – Multipurpose Apps Landing Page Template WordPress Theme for App Promotion Marketing Site