Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tips » Kiat Mendapatkan Subsidi Uang Kuliah

Kiat Mendapatkan Subsidi Uang Kuliah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
  • visibility 3.758
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEMASUKI masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021, pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, Rabu (4/8/2021).

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Skema bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke
  • Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.

 

Mahasiswa PTKN

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana.

Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Seperti dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

  1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

 

Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.

Pihak Kemenag telah menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan kuota internet dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk September, Oktober, dan November 2021.[***]

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Ringkus Pencuri Sawit Miliki Senpi

    Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Ringkus Pencuri Sawit Miliki Senpi

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.552
    • 0Komentar

    TIM Macan Komering Polsek Sungai Menang melakukan penangkapan terhadap tersangka Puput (26)  di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang kedapatan memiliki dan menguasai senjata api rakitan. Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas, AKP Iryansyah mengatakan penangakapan didasari informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang hendak melakukan aksi pencurian […]

  • Pemkab Muba Lakukan Itsbat Nikah Tahap Dua

    Pemkab Muba Lakukan Itsbat Nikah Tahap Dua

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 901
    • 0Komentar

    SEBANYAK 173 pasang Warga Musi Banyuasin dari kalangan keluarga tidak mampu, mengikuti rangkaian Itsbat nikah di Pengadilan Agama Sekayu yang merupakan program Bupati Muba Dodi Reza melalui Kesra Muba bersama Kemenag Muba. 173 pasang tersebut dalam rangkaian mengikuti Itsbat Nikah langsung mendapatkan bukuh nikah sebagai dokumen penting yang diberikan secara gratis tanpa dibebankan biaya administrasi. “Itsbat […]

  • Mainan Anak Itu Bukan Lagi Boneka, Saatnya Strategi Taklukkan Dunia, Apa Itu!

    Mainan Anak Itu Bukan Lagi Boneka, Saatnya Strategi Taklukkan Dunia, Apa Itu!

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.702
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Bayangkan kalau hidup ini seperti main monopoli. Yang punya banyak tanah bisa senyum lebar, yang kena pajak terus bisa ngamuk-ngamuk sambil ngeratapi nasib. Nah, kalau hidup adalah papan permainan, maka buku adalah kartu peluang yang bisa bikin kita loncat tiga langkah lebih maju atau bebas dari penjara kebodohan. Dan lebih dari itu, buku […]

  • Uang Banyak, Harga Deg-degan dan Inflasi Jangan Ikut Liar

    Uang Banyak, Harga Deg-degan dan Inflasi Jangan Ikut Liar

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    AKHIR  2025 lalu, uang di Indonesia lagi rajin-rajinnya berolahraga, berlari kencang sampai ngos-ngosan, tapi terlihat bahagia. Menurut rilis Bank Indonesia dilaman resminya, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2025 tumbuh 9,6 persen (yoy), naik dari November 2025 yang 8,3 persen (yoy). Total M2 pun tembus Rp10.133,1 triliun. Angka ini kalau […]

  • Bagikan Masker Gratis, Ketua Satgas COVID-19 Melepas Mobil Masker untuk Masyarakat

    Bagikan Masker Gratis, Ketua Satgas COVID-19 Melepas Mobil Masker untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 996
    • 0Komentar

    PEMERINTAH melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memasifkan pembagian masker kepada masyarakat melalui ‘Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat’. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito secara simbolis melepas keberangkatan Mobil Makser BNPB beserta para rombongan dari halaman gedung IS Plaza di Bilangan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021). “Dengan […]

  • Biar Dagang Tak Cuma Modal Doa & Diskon, UMKM Muba di Kasih Pelatihan Kewirausahaan

    Biar Dagang Tak Cuma Modal Doa & Diskon, UMKM Muba di Kasih Pelatihan Kewirausahaan

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Di Sekayu, tempat di mana ikan seluang lebih dikenal daripada saham Nasdaq, ada gerakan ekonomi yang tak bisa dianggap remeh. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sedang menggeliatkan UMKM dengan jurus pelatihan kewirausahaan. Jangan bayangkan pelatihannya seperti kuliah ekonomi mikro yang bikin ngantuk, lho. Ini pelatihan yang tujuannya bikin pelaku UMKM melek pasar, bukan cuma […]

expand_less
WordPress Archive Rose Business Suite – Accounting, CRM and POS Software Rosemary – Health & Beauty Brand Elementor Template Kit Rosey – Jewelry Store WooCommerce WordPress Theme Rouge – Makeup & Beauty Elementor Template Kit Roundex – Circular Portfolio WordPress Theme Rovex – Design Agency WordPress Theme Roxeen | Personal Lightweight WordPress Theme Royal Audio Player Royal Elementor Addons Pro (Non-Activated) Royal Event | Catering & Wedding Chef WordPress Theme