Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 dari Sinovac
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
- visibility 7.273
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021.
Saat ini pelaksanaanya menggunakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.
Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.
]
Baca petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19.[***]
covid19.go.id
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar