Tekno

Di Bidang IPTEK, Ini Tugans & Fungsi Dewan Riset Sumsel

foto : istimewa

KEPALA Balitbangda Provinsi Sumsel Dr Ekowati Retnaningsih menjelaskan bahwa Dewan Riset Daerah mempunyai tugas dan fungsi memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan pemerintah daerah di Bidang IPTEK.

Kemudian sebagai gudang pakar (brain trust) yang berperan aktif untuk mencarikan alternatif pemecahan permasalahan IPTEK yang dihadapi Pemerintah Provinsi.

Sementara itu mengenai total inovasi Sumsel sepanjang tahun 2019 yang berasal dari semua OPD dan Lembaga Litbang serta perguruan tinggi mencapai 795 inovasi. “Inovasi itu terdiri dari tata Kelola pemerintah 70 inovasi, pelayanan publik 196 inovasi. Sedangkan  inovasi lainnya 529,”katanya kemarin.

Adapun susunan pengurus DRD Sumsel periode 2020-2022 adalah bertindak selaku Pelindung adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Pengarah Sekda Sumsel dan Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel serta Penanggung Jawab Kepala Balitbangda Provinsi Sumsel.

Sementara itu sebagai Ketua Prof. Dr. IR. Ri dit Pambayun, M.P, Sekretaris Dr.Tarech Rasyid, M.Si serta dibentuk pula Komisi-Komisi di antaranya Komisi Ketahanan Pangan Prof.Agus Joko dan Dr.Ir. Umar Harun, Komisu Pendidikan dan Kesehatan Dr.dr.Zulkarnaen,M.P dan Dr.Muhammad Idris, M.Pd. Komisi Energi dan Lingkungan Dr Bambang Prayitno, dan Dr.Jaksen M.Amin, Komisi Ekonomi dan Teknologi Informasi Prof. Barnadette Robiani, M.Sc, dan Muham.ad Izman Hesdiansyah Ph.D serta Komisi Agama dan Budaya Dr Ismail, M.Ag dan Dr Husni Thamrin, S.Pai,SH.MH.[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com