Politik

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Desa, KPU Bentuk Desa Peduli Pemilu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pembentukan Desa Peduli Pemilu, dan penyederhanaan surat suara menjadi inovasi yang dilakukan selama 2021.

Inovasi-inovasi itu merupakan upaya KPU meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tahapan-tahapan pemilu, serta menekan angka perolehan suara tidak sah pada pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra, melalui keterangan tertulisnya usai Refleksi Akhir Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Ilham menuturkan, Desa Peduli Pemilu merupakan program yang diluncurkan oleh KPU pada Agustus 2021.

Desa Peduli Pemilu merupakan program jangka panjang yang diproyeksikan rampung pada 2024.

“Tahap pertama program Desa Peduli Pemilu, yang berjalan pada tahun ini, telah dilaksanakan di 68 desa yang tersebar di 34 provinsi,” ujarnya.

Ilham menegaskan, Desa Peduli Pemilu bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang demokrasi dan kepemiluan.

“Tidak hanya itu, Desa Peduli Pemilu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang arti penting pemilu,” kata Ilham Saputra.

Nantinya, tahap II program itu akan berlanjut pada 2022.

“Tujuan pelaksanaan program pada tahapan kedua masih tidak jauh berbeda dari tahapan pertama, yaitu menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat,” katanya.

Kemudian, tahapan ketiga nantinya akan berlanjut pada 2023.

Desa Peduli Pemilu pada tahapan itu akan ditujukan untuk membangun kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu dan pemungutan suara.

Tahapan terakhir pengembangan Desa Peduli Pemilu direncanakan berlangsung pada 2024.

Dalam tahapan akhir itu, Desa Peduli Pemilu diharapkan dapat mewujudkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.

Inovasi lainnya yang dilakukan KPU pada 2021 adalah penyederhanaan surat suara.

Selain itu, Ilham menyampaikan penyederhanaan surat suara dibutuhkan demi menekan angka surat suara tidak sah.

“Mengacu pada pengalaman 2019 ini penting, sulitnya petugas kami menyelesaikan formulir-formulir yang begitu berat. Kemudian, ada tingkat kesalahan atau suara tidak sah yang sangat besar untuk beberapa level pemilihan,” terang Ilham.

Terkait penyederhanaan surat suara, Ilham menyampaikan, KPU masih merancang surat suara yang lebih sederhana untuk pemilu serentak pada 2024.

“Ini untuk memudahkan pemilih dan mengurangi beban penyelenggara di TPS (tempat pemungutan suara),” kata Ilham.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com