Politik

Parpol Tidak Aktif Jalankan Fungsi, Ini Bisa Ganggu Demokrasi

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly, menyatakan banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya akan berpotensi mengganggu praktik demokrasi dan itu diantisipasi.

Hal tersebut disampaikan Yasonna, melalui keterangan tertulis usai memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat parpol salah satu pilar demokrasi,” kata Yasonna.

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Peningkatan layanan itu di antaranya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government atau layanan pemerintahan digital,” kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” katanya.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com