KABUPATEN Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Sumsel. Aktivitas migas di wilayah ini sudah berlangsung lama dan menjadi penopang utama ekonomi daerah, termasuk melalui pengelolaan sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai kecamatan.
Kondisi ini menempatkan Muba pada posisi strategis, ketika sebagian daerah masih berupaya mencari sumber pendapatan, Muba justru memiliki keunggulan dari sektor migas. Data menunjukkan, daerah ini menjadi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) migas terbesar di Sumsel, dengan nilai sekitar Rp674 miliar pada 2025 (data SKK Migas/Pemkab Muba).
Angka itu menjelangkan peran penting Muba dalam sektor energi daerah, namun di sisi lain, angka itu juga menunjukkan yang diterima daerah hanyalah sebagian dari nilai besar migas yang dihasilkan sehingga ada pertanyaan dan bisa bisa jadi renungan, seberapa jauh kekayaan ini benar-benar dirasakan masyarakat?
Oleh karena itu aktivitas sumur minyak rakyat yang jumlahnya puluhan ribu menunjukkan ekonomi lokal bergerak. Banyak warga menggantungkan penghidupan di sana dari yang hanya bertahan hingga yang mencoba berkembang.
Namun realitas itu berjalan berdampingan dengan tantangan yang tidak kecil, risiko keselamatan kerja, potensi kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum masih menjadi bagian dari dinamika yang ada. Dalam situasi seperti ini, keuntungan dan kerentanan sering muncul bersamaan.
Kondisi tersebut memberi ruang bagi refleksi bersama, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melihat bahwa pengelolaan yang ada masih membutuhkan penguatan.
Langkah pemerintah daerah merapikan tata kelola melalui regulasi merupakan upaya penting. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari penataan sistem agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Muba tidak kekurangan potensi, justru sebaliknya, Muba memiliki sumber daya yang besar, namun pengalaman di berbagai daerah menyebutkan kelimpahan tanpa tata kelola yang kuat dapat menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, tantangan utama bukan lagi pada apa yang dimiliki, tetapi bagaimana mengelolanya. Jika sektor migas telah berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, maka manfaatnya juga harus dirasakan secara luas. Tidak berhenti pada angka, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat, terutama di sekitar wilayah produksi.
Minyak dan gas tidak boleh hanya terlihat dalam laporan, tetapi harus nyata dalam keseharian.
Jaminan hidup
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, kepastian, keselamatan, dan keadilan. Mereka ingin aktivitas di sumur minyak rakyat tidak hanya menghasilkan pendapatan jangka pendek, tetapi juga memberi jaminan kehidupan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Untuk itu, beberapa langkah menjadi penting, yaitu Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan dari migas benar-benar mendorong sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif. Kedua, pengelola lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM perlu diperkuat kapasitasnya, baik dari sisi teknis maupun manajerial. Ketiga, transparansi harus dijaga agar pengelolaan tetap akuntabel dan dipercaya publik. Ke empat, aspek lingkungan harus menjadi prioritas agar pemanfaatan sumber daya tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
Pesan kehati-hatian ini telah disampaikan pemerintah daerah. “Mitigasi risiko harus menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga aspek hukum,” ujar Bupati Muba H. M. Toha Tohet.
Pernyataan tersebut menegaskan pengelolaan migas tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada tanggung jawab.
Pada akhirnya, Muba memiliki peluang besar untuk menjadikan migas sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan. Namun peluang tersebut hanya akan tercapai jika pengelolaannya dilakukan secara tepat.
Kesejahteraan masyarakat harus menjadi tujuan utama, bukan hanya hasil sampingan, karena keberhasilan suatu daerah tidak ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan mengelolanya secara adil dan berkelanjutan. (***)