Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika, Ini Kronologinya

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika, Ini Kronologinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 21 Nov 2018
  • visibility 896
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika Golongan 1 jenis Sabu, jaringan Medan, Jambi, Tulung Selapan pada tanggal 17 November lalu di daerah Tulung Selapan, OKI Sumsel.

Hal itu di ungkapkan oleh, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman P, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu(20/11/18).

“Sabu seberat 7 kilogram, dikemas dalam 7 bungkus besar plastik warna hijau, yang kita dapat dari penangkapan IV (35) dan GD (35) yang kesemuanya Kurir, di depan mapolsek Tulung Selapan,”ungkapnya.

Penangkapan tersebut, dikatakan Jhon Turman, berawal dari hari jumat(16/11/18), anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel, melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat didaerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang meresahkan masyarakat disana.

Selanjutnya pada hari Sabtu(17/11/18), sekitar pukul 5.30 WIB team melakukan penangkapan terhadap tersangka IV dan GD, dijaln Raya Kabupaten, tepatnya didepan Mapolsek Tulung Selapan, yang mana tersangka IV sedang mengendarai toyota Avanza warna hitam, menuju dalam ke arah Tulung Selapan.

Ketika tepat berada di depan Mapolsek Tulung Agung, Tim BNNP Sumsel dan Anggota Polsek Tulung Selapan langsung melakukan penghadangan dan tersangka sempat mundur menghindari penghadangan itu, namun petugas cepat sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengentikan laju kendaraan tersangka, serta melakukan penangkapan.

Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu(1) kardus, yang berisi tujuh (7) Paket plastik warna hijau, yang bertulis huruf china Guanyinwang, dengan berat brutto 7000 gram, yang mana barang bukti tersebut di letakkan di dashboard, depan sebelah kiri.

“Dari penangkapan tersebut, kita kembangkan lagi, dari informasi IV, bahwa ia diperintah MM(34), warga Tulung Selapan untuk mengambil barang haram itu pada tersangka AD(DPO), didaerah SPBU Kenten, dengan upah 18 juta rupiah,” ujarnya.

Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MM di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api – api, yang akan menyeberang ke Bangka, sekarang sudah diamankan dikantor BNNP Sumsel.

“Tiga tersangka, akan dikenai pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.[**]

 

Penulis : Faldy

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usaha Unggulan Perlu Dimiliki Ponpes, Pemprov Akan Terus Dorong

    Usaha Unggulan Perlu Dimiliki Ponpes, Pemprov Akan Terus Dorong

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mendorong Pondok Pesantren (Ponpes) di Sumsel untuk dapat  memiliki minimal satu bidang usaha unggulan. Bidang usaha unggulan tersebut bertujuan untuk kemandirian ponpes di Sumsel agar bisa mengembangkan diri menjadi lebih baik, kata gubernur usai menghadiri  wisuda Tahfidz Angkatan ke 3 dan Tabligh Akbar dalam rangka menyambut Ramadan 1442 […]

  • LKPJ Tahun 2020 ke DPRD

    LKPJ Tahun 2020 ke DPRD

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 933
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas Pelaksanaan Tugas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke 2, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Kamis (25/2/2021). Dodi Reza menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba dalam proses […]

  • Perjalanan khusus untuk ‘Ronaldo of Yushu’ dan 39 temannya

    Perjalanan khusus untuk ‘Ronaldo of Yushu’ dan 39 temannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.640
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, BEIJING, CHINA – Media OutReach –  Setelah melakukan perjalanan sejauh 2.500 km, 40 anak Tibet dari rumah kesejahteraan di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet setinggi sekitar 4.500 meter akhirnya menginjakkan kaki di stadion sepak bola tingkat atas China pada 2 Juni. 40 remaja Tibet dan Beijing merayakan Hari Anak Internasional di Beijing pada 1 Juni. Ke-40 […]

  • Angin Segar, Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

    Angin Segar, Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 8.543
    • 0Komentar

    Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023. Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji […]

  • Pemerintah Tetapkan HET, Minyak Goreng Curah Hanya Rp11.500 perliter

    Pemerintah Tetapkan HET, Minyak Goreng Curah Hanya Rp11.500 perliter

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 683
    • 0Komentar

    MENTERI Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan harga maksimal Rp11.500 perliter. Harga itu, sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan […]

  • Ada SINAR, Gak Usah Ke Luar Rumah, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

    Ada SINAR, Gak Usah Ke Luar Rumah, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.775
    • 0Komentar

    DALAM memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri luncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian  Program Prioritas Kapolri yang disebut  ‘Presisi” yakni Prediktif,  Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. KORLANTAS POLRI menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Cheapest & Most Expensive Product Promotions! WooCommerce Checkout Add-Ons WooCommerce Checkout Field Editor WooCommerce Checkout Google Address Auto Complete WooCommerce Composite Products WooCommerce Composite Products Plugin WooCommerce Composite Products | WooCommerce Product Bundles WooCommerce Conditional Content WooCommerce Conditional Shipping and Payments WooCommerce ConstantContact Integration