Baby Lobster Bernilai Rp20 Miliar Berhasil Digagalkan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
- visibility 920
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLDA Jambi kembali berhasil menggagalkan usaha penyelundupan benur (baby Lobster) bernilai sekitar Rp20-an miliar di wilayah perairan pesisir timur Jambi. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 36 box styrofoam berisi 135 ribu ekor benur enis pasir di lambung sebuah kapal kayu bermesin kecil di perairan muara Sungai Kuala Betara, Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjabbar mengatakan operasi yang dimulai semenjak pagi sampai siang itu berhasil membekuk empat pria di atas kapal kayu yang tengah berlayar mengantarkan benur ke sebuah kapal penampung, jenis speed boat bermesin besar yang menunggu di ambang luar laut lepas pantai timur Sumatra.
Keempat pria tersebut adalah Abdul Samad, 50 tahun, Musliyadi, 40 tahun, Erwin Saputra, 27 tahun dan Yasmin, 41 tahun. Keempatnya warga Tanjung Jabung Barat yang diduga merupakan kaki tangan kawanan penyelundup
“Sukses pengungkapan kasus penyelundupan benur tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya indikasi sebuah kapal pompong (kapal kayu bermesin kecil) hendak menyelundupkan benur di wilayah pesisir timur Tanjab Barat pada Jumat subuh,” tutupnya dilansir dilamant ribratanews.polri.go.id, minggu [23/5/2021].[***]
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar