Keuangan Syariah 2025 Cetak Rekor, Aset Tembus Rp3.131 Triliun
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ojk
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Keuangan syariah Indonesia mencatatkan capaian baru sepanjang 2025. Nilai aset industri keuangan syariah nasional menembus Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak industri keuangan syariah mulai dikembangkan di Indonesia.
Pertumbuhan itu ditopang hampir seluruh sektor keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank (IKNB). Di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung, kinerja tersebut menunjukkan sektor keuangan syariah tetap mampu menjaga laju pertumbuhannya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau naik 8,92 persen secara tahunan. Sementara aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun atau tumbuh 8,18 persen.
Di sektor IKNB syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun atau meningkat 10,59 persen. Adapun aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) naik 10,29 persen menjadi Rp124,51 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pertumbuhan tersebut menjadi modal penting bagi industri keuangan syariah untuk meningkatkan daya saing. Menurutnya, penguatan sektor ini tidak hanya diukur dari besarnya aset, tetapi juga dari kualitas layanan, inovasi produk, dan ketahanan industri menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
OJK juga menilai penguatan regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi salah satu pendorong pengembangan industri. Selain itu, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyusun kebijakan bagi sektor keuangan syariah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
