Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 

Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 831
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

“Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.

“Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” paparnya.

Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” kata Mendikbud.

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. “Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” pungkasnya. [***]

 

Penulis : rilis

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samsung Electronics Berinovasi Hangatkan Rumah di Eropa

    Samsung Electronics Berinovasi Hangatkan Rumah di Eropa

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Saat lanskap energi Eropa bergeser, penawaran pompa panas Samsung Electronics terus berinovasi dengan cara menghangatkan rumah di Eropa. Pasar pompa panas berkembang pesat: Badan Energi Internasional (IEA) melaporkan peningkatan global 11% dalam penjualan pompa panas antara tahun 2021 dan 2022, khususnya di Eropa, dengan pertumbuhan 49% dalam penjualan pompa panas udara-ke-air.1 Ini sebagian […]

  • Ironis, Jelang Festival Sembilang 2019, Jembatan & Dermaga Apung di Desa Ini Rusak Parah

    Ironis, Jelang Festival Sembilang 2019, Jembatan & Dermaga Apung di Desa Ini Rusak Parah

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.038
    • 0Komentar

    JELANG Festival Sembilang Jembatan Dermaga Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Propinsi Sumatera Selatan kondisinya rusak parah, bahkan kondisinya sangat memperihatinkan. Kegiatan Festival Sembilang sebanarnya merupakan agenda rutin tiap tahunan, merupakan aset Pariwisata Kabupaten Banyuasin yang telah mendunia dan kerap didatangi turis mancanegara untuk melihat secara langsung jutaan Burung Migran di Taman Nasional Berbak-Sembilang, Kecamatan Banyuasin II. Ironisnya saat […]

  • Semangat Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, ‘Si-Enda’ Ajak Konsumen Pasar Rakyat dan Pasar Modern Disiplin Terapkan Prokes

    Semangat Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, ‘Si-Enda’ Ajak Konsumen Pasar Rakyat dan Pasar Modern Disiplin Terapkan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

    Semangat Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, ‘Si-Enda’ Ajak Konsumen Pasar Rakyat dan Pasar Modern Disiplin Terapkan Prokes DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan  membagikan masker di sejumlah pasar rakyat dan modern di Jakarta. Upaya itu sekaligus sebagai bentuk sosialisasi protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi […]

  • Plh Bupati Muara Enim : Penghargaan Bukan Prioritas Utama, Tapi…

    Plh Bupati Muara Enim : Penghargaan Bukan Prioritas Utama, Tapi…

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.010
    • 0Komentar

    PENGHARGAAN bukan prioritas utama namun Kabupaten Muara Enim sebagai Kabupaten yang dapat menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak melalui sistem pembangunan berbasis hak anak terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam Kebijakan danPprogram Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar melalui Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs. Emran Tabrani, M.Si. didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan […]

  • Rumah Terbakar, Warga Berteriak, Damkar Muba Langsung Beranjak!

    Rumah Terbakar, Warga Berteriak, Damkar Muba Langsung Beranjak!

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, –  Kalau bukan karena gerak cepat petugas pemadam kebakaran (Damkar) Muba, bisa jadi Kampung Ogan sore itu berubah jadi Kampung Gosong. Api memang kecil jadi kawan, tapi kalau udah meletik di atap rumah, dia bisa lebih galak dari tetangga yang ditegur soal jemuran ngelewatin pagar. Kejadian ini berlangsung di Jalan Merdeka RT 09 RW […]

  • Silahturahmi Dapat Membuka Banyak Peluang

    Silahturahmi Dapat Membuka Banyak Peluang

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.155
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H. Heman Deru kembali bersilahturahmi dengan masyarakatnya melalui Safari Jum’at. Kali ini, Jum’at (13/3/2020), safari jum’at itu dilakukan di Masjid Al Ikhlas, Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Seperti biasa, pada kesempatan itu HD meminta agar masyarakat tetap menjaga hubungan baik dan tidak membatasi silahturahmi baik dengan sesama masyarakat sipil […]

expand_less
WordPress Archive Valexa PHP Script For Selling Digital Products And Digital Downloads Valiance – Business Consulting WordPress Theme Valkuta – Pet WordPress Theme Valno – Minimal Creative Multi page Portfolio WordPress Theme Vano – Organic Food & Agriculture Elementor Template Kit Vapemorra – Vape Store Elementor Template Kit Vapier – Vape Store WooCommerce WordPress Theme Vapohub – Vape & E-Liquid WooCommerce Theme Varaus – Hotel Booking WordPress Theme VariBulkEdit – WooCommerce Bulk Edit Variations