Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 

Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 814
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

“Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.

“Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” paparnya.

Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” kata Mendikbud.

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. “Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” pungkasnya. [***]

 

Penulis : rilis

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa, Setahun, Muba Punya 15 Inovasi Pelayanan Publik

    Luar Biasa, Setahun, Muba Punya 15 Inovasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.014
    • 0Komentar

    MEMANG benar kata orang tua, kerja itu harus diam dan gak perlu banyak omong, jika banyak ngomong tapi hasilnya belum memenuhi harapan, pasti akan malu-maluin, jika kerja dengan penuh ikhlas dan fokus pasti hasilnya sangat memuaskan, setelah itu baru hasil kerjaannya dibuktikan, Nah itu baru bener, he..he becanda. Seperti dilakukan Musi Banyuasi [Muba], diam-diam, ternyata kabupaten […]

  • Rumah Teduh YMDD Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

    Rumah Teduh YMDD Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Sabtu, 25 Agt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 868
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Dalam menjalankan Syariat Islam dan berbagi untuk sesama, Rumah Teduh Yayasan Mitra Dhuafa Diroyah (YMDD) melaksanakan pemotongan hewan qurban dan sekaligus peresmian kantor Rumah Teduh di Jalan H Sulaiman Amin Ni.200, Rt.28, Rw.08, Kel. Karya Baru. Kec. Alang-alang Lebar, Palembang. Sebagai bentuk syukur atas peresmian Rumah Teduh Yayasan Mitra Dhuafa Diroyah dan […]

  • Bupati OKU Kuryana Meninggal Karena Covid-19, Gubernur Sumsel Tunggu Post Mortem

    Bupati OKU Kuryana Meninggal Karena Covid-19, Gubernur Sumsel Tunggu Post Mortem

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.259
    • 0Komentar

    PAGI tadi masyarakat Sumsel dikejutkan dengan kabar duka yang didapat dari pesan berantai di grup whatsapp atas berpulangnya Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Aziz. Baru 11 hari dilantik Kuryana menghebuskan nafas terakhir di Rumah Sakit RK Charitas sekitar pukuk 08. 00 WIB. Meninggalnya Bupati OKU yang baru saja terpilih ini mengejutkan banyak pihak lantaran […]

  • Tok…, APBD Muba TA 2021 Disahkan

    Tok…, APBD Muba TA 2021 Disahkan

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 764
    • 0Komentar

    RANCANGAN Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi disepakati melalui Keputusan Bersama DPRD Muba dan Bupati Muba. Penyusunan dan kesepakatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 36. “Alhamdulillah berjalan lancar, R-APBD 2021 sudah disepakati melalui keputusan bersama, ini juga berkat sinergi yang maksimal antara […]

  • Antisipasi Karhutla Tahun Depan, Pertamina RU III Harus Bikin Satgas Binaan

    Antisipasi Karhutla Tahun Depan, Pertamina RU III Harus Bikin Satgas Binaan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 842
    • 0Komentar

    SUMATERA Selatan memiliki luas lahan gambut begitu besar disebagian daerah, sehingga rawan terjadinya kebakaran hutan.Oleh sebab itu penanganan bukan saja dari pemerintah, harus melibatkan perusahaan. Guna meminimalisir terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel pada 2020 perlu direncanakan dari sekarang, karhutla tahun ini perlu menjadi pengalaman. Salah satu perusahaan yang perlu melakukan penanganan sejak dini, yakni Pertamina […]

  • Kerumunan Tidak Dapat Dihindari, Pendaftaran Relawan PON XX Membeludak

    Kerumunan Tidak Dapat Dihindari, Pendaftaran Relawan PON XX Membeludak

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 665
    • 0Komentar

    WARGA Merauke yang ingin berpartisipasi sebagai relawan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Cluster Merauke tidak menyia-yiakan untuk mendaftarkan diri ke panitia penerimaan relawan yang berlangsung di halaman GOR Hiad Say Merauke. Pada hari terakhir pendaftaran tersebut, Sabtu (4/9/2021), warga Merauke yang datang membeludak, sehingga kerumunan tidak dapat dihindarkan lagi. Ketua Bidang IV […]

expand_less
WordPress Archive Valexa PHP Script For Selling Digital Products And Digital Downloads Valiance – Business Consulting WordPress Theme Valkuta – Pet WordPress Theme Valno – Minimal Creative Multi page Portfolio WordPress Theme Vano – Organic Food & Agriculture Elementor Template Kit Vapemorra – Vape Store Elementor Template Kit Vapier – Vape Store WooCommerce WordPress Theme Vapohub – Vape & E-Liquid WooCommerce Theme Varaus – Hotel Booking WordPress Theme VariBulkEdit – WooCommerce Bulk Edit Variations