Pendidikan

FH UM Palembang Dorong Hukum Progresif Pascatambang

ist

FAKULTAS  Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penataan Lahan Bekas Tambang Batubara dalam Perspektif Hukum Berkemajuan” di Ruang Biro Hukum FH UM Palembang, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini dikemas santai dan interaktif dalam agenda Ngopi Kudai Edisi Halal Bi Halal, sebagai ruang silaturahmi akademik sekaligus forum diskusi strategis pasca Hari Raya.

Acara dibuka Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum., serta dihadiri Ketua Program Studi, Dr. Helwan Kasra, S.H., M.Hum.

Dalam paparannya, narasumber utama, Dr. A. Latif Mahfudz, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan hukum berkemajuan dalam penataan lahan bekas tambang.

Menurutnya, hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian normatif, tetapi juga harus mampu menjamin keadilan substantif, kemanfaatan, serta keberlanjutan lingkungan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan kontribusi para pembahas, yakni Dr. Slamet Riyanto, S.H., M.H., Indrajaya, S.H., M.H., M. Novrianto, S.H., M.H., M. Adi Saputra, S.H., M.Kn., Abdul Jafar, S.H., M.H., Syahriati Fakhriah, S.H., M.H., serta Dr. Ismail Petanasse, S.H., M.H.

Berbagai persoalan mengemuka, mulai dari lemahnya pengawasan reklamasi, ketidaksesuaian pemanfaatan lahan pascatambang, hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dalam suasana kebersamaan Halal Bi Halal, forum ini menghasilkan sejumlah catatan penting, seperti Permasalahan lahan bekas tambang dinilai tidak hanya sebagai isu lingkungan, tetapi juga persoalan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pendekatan hukum berkemajuan dinilai relevan untuk menjawab kompleksitas tersebut.

Salah satu isu krusial yang mencuat adalah penataan tenaga kerja pascatambang.

Berakhirnya aktivitas pertambangan kerap menyisakan persoalan pengangguran dan ketimpangan ekonomi di wilayah terdampak.

Untuk itu, diperlukan kebijakan terintegrasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyiapkan transisi tenaga kerja, melalui program reskilling dan upskilling, penciptaan lapangan kerja alternatif, serta penguatan perlindungan sosial bagi pekerja.

Selain itu, forum juga menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, optimalisasi pemanfaatan lahan menjadi sektor produktif, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Sinergi antar pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola lahan pascatambang yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan Ngopi Kudai Edisi Halal Bi Halal ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang berharap dapat mempererat silaturahmi sekaligus melahirkan gagasan konstruktif dalam mendorong kebijakan yang progresif dan implementatif, khususnya dalam penataan lahan bekas tambang batubara di Sumatera Selatan. ril (***)

To Top