Pemprov Sumsel

Sumsel Daerah Penghasil Migas, UU HKPD Akan Ciptakan Keadilan Lebih Bagi Sumsel

GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru mengaku sangat optimistis keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah  akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil termasuk Sumsel.

Optimisme itu diungkapkannya usai membuka kegiatan sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, Kamis (17/3).

“Ini adalah kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah. Tadi kalau Saya lihat narasinya UU ini menunjukkan keadilan luar biasa bagi daerah penghasil migas maupun
pajak,” ujar Herman Deru menanggapi UU tersebut.

Dengan adanya sosialisasi UU langsung dari Wakil Menteri Keuangan RI Iapun yakin akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat maupun legislatif di tingkat daerah.

” Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tidak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Jelas  ini akan menjadi kabar  gembira bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Herman Deru juga memberikan kabar baik bagi masyarakat Sumsel. Sebab Sumsel masuk dalam 16 Provinsi yang akan mengalami kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU).

” Sumsel masuk 16 daerah itu,” ujarnya.

Terkait sosialisasi itu Herman Deru juga berharap melalui UU HKPD ini dapat menguatkan Sistem Perpajakan Daerah, meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan Kualitas Belanja Daerah dan Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah yang dapat meningkatkan kemampuan Fiskal Daerah.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, SE. MSc. Ph.D bwrharap terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini dapat menjadi platform baru bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih bersinergi bersama-sama menjalankan pemerintahan dan cita-cita  dan melindungi dan membangun masyarakat.

Pasalnya banyak sekali terobosan-terobosan baru dan konsep transfer dana dan jenis belanja yang bisa dilakukan.

” Ini akan dilanjutkan dengan operasionalisasi beberapa PP yang akan dikeluarkan dan beberapa lagi dikonsultasikan dengan DPR. Semoga ini bisa diselesaikan segera mungkin,” ujar Wamenkeu.

Lebih jauh Wamenkeu dalam sosialisasinya mengatakan sangat berterimakasih atas kesediaan Pemprov Sumsel yang telah bersedia menjadi tuan rumah bagi sosialisasi di wilayah Sumbagsel.

Dijelaskam Wamen secara luas UU ini memiliki 4 pilar utama yang ingin dicapai. Masing-masing pilar tersebut yakni  mengenai 1. ketimpangan vertikal dan horizontal menurun 2. Penguatan lokal taxing power, 3. Peningkatan kualitas belanja daerah dan 4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah.

” Terimakasih atas kesediaan dan keramahan Pemprov Sumsel dalam mensosialisasikan UU Ini. Kami bersama Komisi XI DPR RI telah menelurkan UU ini yang merupakan aspirasi dari Pemda dan masyarakat di dserah juga Komite IV DPD RI. Setelah UU ini ditetapkan dan disosialisasikan dan akan dibuat PP nya untuk operasionalisasi,” jelas Wamenkeu.

Lebih jauh dipaparkan Wamenkeu bahwa UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil meskipun berbeda Provinsi akan mendapatkan prosentase DBH SDA, hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki
tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini di antaranya berupa 10%
dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara,
serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com