Pemprov Sumsel

RTRW Prov. Sumsel

ist

PENATAAN ruang ruang wilayah merupakan wadah untuk mengakomodir semua kepentingan pemerintah dan steakholder yang memanfaatkan ruang di Sumsel.

“Seperti yang kita ketahui penataan ruang ini juga sebagai tempat untuk mengakomodir semua kepentingan pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten dan seluruh steakholder yang memanfaatkan ruang di Sumsel, ksrena itu pembangunan yang akan dilaksanakan nanyinya dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda)  Sumatera Selatan (Sumsel)  Ir. S.A. Supriono yang juga sebagai  Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Prov. Sumsel membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor)  Penataan Ruang Daerah Prov. Sumsel Sekda mengajak seluruh peserta rakor dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan apa yang akan menjadi keputusan bersama.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU BMTR Sumsel, Ardani melaporkan, kegiatan tersebut didasari dengan rencana Pemrov. Sumsel tahun 2022 akan melakukan revisi terhadap RTRW wilayah Sumsel tahun 2016 – 2036.

“Sesuai   amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagainana telah diubah sebagian dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Pemprov Sumsel akan melakukan revisi terhadap RTRW wilayah Sumsel,” kata Ardani.

Dia juga menjelaskan revisi RTRW Prov. Sumsel dikarenakan adanya perubahan dinamika pembangunan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategus nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Revisi RTRW didasari  perubahan dinamika pembangunan, diantaranya integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi, Proyek Strategis Nasional Pelabuhan New Palembang, Jalan Tol, Bendungan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Carat,” tuturnya.

Rakor   ini diikuti 200 peserta dari 17 Kabupaten/Kota dan Setakholder yang berkaitan dengan RTRW.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com