BBM Ilegal Dibabat, Lifting Minyak Sumsel-Jambi Meledak 495 Persen
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penertiban BBM ilegal dan kilang minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai terasa dampaknya terhadap pengelolaan minyak dari sumur masyarakat setelah aparat memperketat penindakan terhadap distribusi minyak ilegal, pengiriman minyak dari sumur masyarakat di Sumsel dan Jambi justru melonjak tajam dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi langkah tegas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus menutup sejumlah kilang minyak ilegal.
Menurutnya, penertiban tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, dampaknya juga mulai terasa pada peningkatan lifting minyak serta pengelolaan sumur masyarakat yang masuk ke jalur resmi.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumsel dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas,” kata Bambang dalam siaran pers, kemarin.Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel telah menangani sejumlah kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan barang bukti minyak mencapai 1.387.184 liter.
Di saat yang sama, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM di Sumsel serta Jambi mengalami kenaikan signifikan. Minyak tersebut dikirim kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki kontrak resmi.
Kenaikan paling terlihat terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Pada Mei 2026, rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat masih berada di angka 402 barel per hari.
Angka itu kemudian naik menjadi 1.911 barel per hari pada Juli. Memasuki awal Agustus, pengiriman kembali meningkat hingga mencapai rata-rata 2.391 barel per hari.
Lonjakan tersebut membuktikan perubahan yang cukup besar dalam aliran minyak dari sumur masyarakat setelah penertiban terhadap aktivitas ilegal semakin diperketat.
Bambang menilai penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel memberikan efek langsung terhadap tata kelola minyak masyarakat. Minyak yang sebelumnya berpotensi masuk ke jalur ilegal kini semakin banyak diarahkan melalui mekanisme resmi. “Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
107 Laporan, 142 Tersangka
Keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan aktivitas kilang ilegal terlihat dari jumlah perkara yang ditangani sepanjang semester pertama 2026.
Tercatat ada 107 laporan polisi, terdiri dari 96 laporan terkait penangkapan BBM dan 11 laporan terkait illegal refinery. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka.
Sebanyak 129 tersangka berasal dari kasus BBM ilegal, sedangkan 13 lainnya terkait aktivitas kilang minyak ilegal.
Polisi juga menyita 111 kendaraan, terdiri dari 107 kendaraan dalam kasus BBM dan empat kendaraan yang berkaitan dengan kasus illegal refinery.
Total barang bukti minyak yang diamankan mencapai 1.387.184 liter.
Data tersebut sebelumnya disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Terminal Timbangan Kramasan, pada 27 Juli 2026.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga memperlihatkan 51 kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam, dan 16 kendaraan roda 10.
Penindakan dilakukan jajaran Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob hingga sejumlah polres, termasuk Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
Minyak Sumur Rakyat Masuk Jalur Resmi
Penertiban BBM ilegal dan kilang ilegal ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola sumur masyarakat. Program tersebut menjadi bagian dari agenda ketahanan energi nasional dan mendapatkan payung hukum melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang menjalankan uji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi. Program ini melibatkan pemerintah provinsi, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, KKKS Pertamina, hingga Medco.
Dengan semakin tertibnya pengelolaan minyak dari sumur masyarakat, pemerintah berharap produksi yang sebelumnya rawan masuk ke jalur ilegal dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Bagi SKK Migas, peningkatan pengiriman minyak tersebut bukan sekadar persoalan angka produksi. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga pasokan energi, melindungi aset negara, sekaligus menciptakan iklim investasi dan keamanan yang lebih kondusif di wilayah Sumbagsel. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
